BSINews.id | Banda Aceh – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendesak kapal kargo Maersk Chilka asal Hongkong segera memberikan ganti rugi kepada korban tabrakan di perairan sekitar 72,2 mil laut dari Kota Lhokseumawe pada 15 Juli lalu.
Dalam insiden itu, kapal KM Puga Laot pecah dan tenggelam. Dua anak buah kapal (ABK) hilang, sementara delapan orang lainnya mengalami kerugian besar, termasuk kehilangan satu unit kapal motor.
“Kami mendesak agar Maersk Chilka segera memberikan kompensasi. Tabrakan ini mengakibatkan kehilangan jiwa dan kerugian besar bagi para nelayan,” kata Ketua YARA, Safaruddin, Rabu (27/8/2025).
Menurut hasil investigasi YARA, hingga kini kompensasi belum diterima korban. Kondisi ini membuat keluarga korban kesulitan memenuhi kebutuhan hidup karena kehilangan harta benda dan mata pencaharian utama.
Safar juga meminta pemerintah Indonesia ikut membantu. “Korban sangat membutuhkan perhatian serius dari negara, baik berupa bantuan langsung maupun memfasilitasi proses ganti rugi dari pihak Maersk Chilka Hongkong,” ujarnya.