BSINews.id | Lhokseumawe – Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, SH, MH, melakukan kunjungan kerja ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) pada Selasa, 6 Mei 2025.
Kunjungan tersebut menjadi bagian penting dari komitmen Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk terus meningkatkan integritas dan transparansi dalam pelayanan publik.
Dilansir dari laman resmi lhokseumawekota.go.id pada Selasa, 06 Mei 2025, kunjungan kerja tersebut dilakukan dalam rangka memperkuat koordinasi dan supervisi dengan KPK RI, khususnya terkait upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe. Salah satu agenda utama dalam kunjungan tersebut adalah penandatanganan Komitmen Bersama Pemberantasan Korupsi yang difasilitasi langsung oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK.
Penandatanganan ini menjadi simbol nyata dari langkah serius Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi. Dalam keterangannya usai acara, Wali Kota Sayuti menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Kami berkomitmen membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas, serta terus bersinergi dengan KPK dalam mencegah praktik-praktik yang menyimpang dari prinsip tata kelola yang baik,” ujar Wali Kota Sayuti kepada wartawan usai kegiatan penandatanganan.
Komitmen ini, lanjut Sayuti, bukan hanya bersifat simbolik semata, melainkan akan diimplementasikan melalui berbagai langkah strategis seperti pemetaan area rawan korupsi, penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta percepatan digitalisasi layanan publik dan pengadaan barang/jasa. Semua langkah tersebut merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang berfokus pada peningkatan transparansi dan akuntabilitas.
Pihak KPK menyambut baik komitmen dan langkah proaktif yang diambil oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe. Dalam pernyataannya, perwakilan Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK menyampaikan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan KPK merupakan kunci utama dalam menciptakan sistem pemerintahan yang bebas dari korupsi.
“Kami mengapresiasi langkah konkret dan keseriusan Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam mendukung gerakan nasional pemberantasan korupsi. Ini menunjukkan bahwa semangat antikorupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab pusat, tetapi juga harus dibangun dari level daerah,” ungkap salah satu pejabat KPK yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Lebih lanjut, kerja sama ini juga menjadi bagian dari implementasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), yang merupakan inisiatif pemerintah dalam membangun ekosistem antikorupsi yang kuat dan berkelanjutan. Dalam strategi ini, peran aktif pemerintah daerah sangat krusial karena pelaksanaan pelayanan publik banyak terjadi di tingkat daerah.
Pemerintah Kota Lhokseumawe sendiri telah menunjukkan beberapa langkah konkret dalam mendukung Stranas PK. Di antaranya adalah peluncuran sistem e-Government, penggunaan e-Katalog dalam proses pengadaan barang dan jasa, serta peningkatan kapasitas SDM di bidang pengawasan internal. Semua upaya ini diarahkan untuk mencegah terjadinya potensi penyimpangan dan mempercepat proses pelayanan publik yang transparan.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Sayuti juga menyampaikan harapannya agar kerja sama dengan KPK tidak berhenti pada penandatanganan semata, tetapi terus berlanjut dalam bentuk pendampingan, pelatihan, dan evaluasi berkala. Ia juga mengajak seluruh ASN dan pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk menjadikan integritas sebagai budaya kerja yang melekat dalam setiap aktivitas pelayanan kepada masyarakat.
“Ini bukan sekadar komitmen di atas kertas, tapi akan kita jadikan sebagai prinsip dasar dalam menjalankan roda pemerintahan. Semua pihak harus ikut serta dan bertanggung jawab dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih,” tegas Sayuti.