Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Tumpahan Batu Bara Cemari Jalan Permukiman di Aceh Barat, DPRK Laporkan PT AJB dan IPE ke DLHK Aceh

Tumpahan Batu Bara

BSINews.id | Aceh Barat –Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan dan Aset DPRK Aceh Barat, Ramli, SE, melaporkan dua perusahaan tambang batu bara, yakni PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB) dan PT Indonesia Pacific Energi (IPE), ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Aceh, menyusul dugaan pencemaran lingkungan akibat tumpahan batu bara di jalan raya kawasan Kecamatan Kaway XVI dan sekitarnya.

Laporan ini dilayangkan setelah Pansus menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait debu batu bara yang memenuhi bahu jalan dan mengganggu kenyamanan serta kesehatan warga di sepanjang jalur hauling menuju PLTU 3 dan 4 Nagan Raya.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Pada Selasa, 1 Juli 2025 pukul 07.37 WIB, Ketua Pansus DPRK Aceh Barat Ramli, S.E mengirimkan sejumlah foto dan video kepada redaksi BSINEWS.ID. Dalam pesan WhatsApp, ia menyatakan, “Batu bara milik PT AJB dan IPE yang jatuh tadi malam. Ini kami akan lapor ke DLH Banda Aceh nanti. Kasihan masyarakat yang tinggal di pinggiran jalan banyak debu batu bara.”

Menanggapi laporan tersebut, tim redaksi menghubungi Humas PT AJB pada sore harinya. Dalam balasan pada pukul 15.27 WIB, Safran Arie Thama, External and Relation Government PT AJB, mengakui bahwa tumpahan batu bara tersebut berasal dari truk milik perusahaannya yang mengalami kerusakan pada penutup bak.

Baut penutup pintu dump truk terlepas dan terbuka. Kita perdayakan masyarakat melalui subkontraktor hauling, PT BMU, untuk membersihkan ceceran batu bara setiap hari,” jelas Safran.

BACA JUGA:  Ikatan Wartawan Online Kepak Sayap di Aceh Barat

Ia turut mengirimkan sejumlah foto dan video yang menunjukkan proses pembersihan oleh pekerja dan warga di beberapa titik seperti Gampong Masjid, Keude Aron, Alue Tampak, hingga Peunaga Cut Ujong. Berdasarkan dokumentasi yang diterima, tumpahan terjadi sejak Senin pagi, 30 Juni 2025, dan dibersihkan hingga Selasa siang, 1 Juli 2025.

Meski pihak perusahaan mengklaim telah menangani peristiwa tersebut, Ramli menyebut kondisi ini bukan kejadian pertama. Menurutnya, selama tiga tahun terakhir, aktivitas hauling batu bara kerap mencemari lingkungan tanpa pengawasan dan penegakan regulasi yang tegas.

Tumpahan batu bara bukan hanya mencemari jalan, tapi juga tempat tinggal warga. Debu beterbangan dan menempel di rumah-rumah. Banyak warga yang harus menyapu debu setiap hari. Ini tidak sehat,” tegasnya.

Ramli mengungkapkan, dampak debu sangat terasa di wilayah Meureubo, dengan sejumlah warga dilaporkan mengalami gangguan pernapasan. Anak-anak dan lansia menjadi kelompok paling rentan terhadap paparan debu batu bara.

Gejala ISPA menjadi keluhan yang sering muncul. Bahkan ada warga yang memilih pindah rumah karena tak tahan dengan debu setiap hari,” ujarnya.

Tak hanya soal lingkungan, Ramli juga menyinggung insiden kecelakaan maut yang melibatkan truk pengangkut batu bara milik PT AJB. Seorang warga dilaporkan meninggal dunia setelah dirawat selama enam hari akibat ditabrak truk tersebut.

Kejadian ini membuktikan bahwa aktivitas hauling tak hanya berdampak pada lingkungan tapi juga nyawa warga,” tambahnya.

BACA JUGA:  Hermanto Soroti Potensi PAD dari Jasa Labuh Kapal di Wilayah Laut Aceh Barat

Ramli mempertanyakan transparansi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) kedua perusahaan. Ia menuntut agar DLHK Aceh memeriksa dokumen Amdal dan memastikan bahwa operasional perusahaan sesuai dengan ketentuan.

Kalau tidak ada tindakan dari DLHK, kami siap bawa ke jalur hukum. Perusahaan harus dikenai sanksi jika terbukti lalai dan merugikan masyarakat,” tegas Ramli.

Ia juga menyesalkan sikap pasif Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam menangani masalah ini, meski sudah berkali-kali mendapat laporan dari masyarakat.

Penulis: RedaksiEditor: Tim Investigasi