Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Tingkatkan Pengelolaan Insentif Fiskal di Aceh Barat, GeRAK Aceh Adakan Workshop

Workshop Inisiasi Kebijakan Insentif Fiskal. (Foto: Humas GeRAK Aceh)

BSINews.id | Banda Aceh – Dalam rangka meningkatkan pengelolaan anggaran secara baik di pemerintahan kabupaten/kota, Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mengadakan Workshop Inisiasi Kebijakan Insentif Fiskal. Workshop ini dikhusukan untuk Kabupaten Aceh Barat.

Dalam kegiatan ini GeRAK Aceh mengangkat tema “Inovasi kebijakan insentif fiskal berbasis ekologi untuk penguatan kinerja gampong di Aceh Barat”. Workshop tersebut berlangsung di aula Ayani Hotel, Banda Aceh, Selasa, 28 Mei 2024.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Inisiatif Gerak Aceh mengadakan worshop ini turut mengundang berbagai unsur berwenang di Aceh Barat, antaranya, Kepala Bappeda, Kepala Dinas PUPR, Kepala BPKD, Kepala DP3AKB, Kepala DPMG, Kepala DPTPH, Kepala DLHK, Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Barat.

Selain itu juga ikut menyertakan Perwakilan Gampong Berkinerja Lingkungan, termasuk mengikutsertakan satu perusahaan pertambangan batu bara yatu PT Mifa Bersaudara.

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani mengatakan, worshop itu bertujuan sebagai media pembelajaran dan sharing pengetahuan adopsi kebijakan insentif fiskal ekologi di Aceh Barat dan mengidentifikasi praktek baik pemerintah gampong terhadap pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.

“Tujuan lainnya yaitu untuk menguatkan komitmen dan rencana kerja sama dalam mendorong inovasi kebijakan insentif fiskal, kemudian menghimpun saran dan masukan stakeholder terhadap inisiatif berupa inovasi kebijakan insentif fiskal ekologi agar dapat berjalan lancar,” katanya.

Ia menjelaskan, insentif fiskal ekologi merupakan prinsip kebijakan transfer insentif fiskal berdasarkan ekologi. Jika di tingkat nasional dapat disebut dengan Transfer Anggaran Nasional berbasis Ekologi (TANE).

BACA JUGA:  Khairil Abdullah, Penyaji Berbuka Puasa Untuk Pengungsi Rohingya di Aceh Barat

Selanjutnya tingkat provinsi, bisa disebut dengan Transfer Anggaran Provinsi berbasi Ekologi (TAPE) dan di tingkat kabupaten disebut Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE).

“Tercatat 27 pemerintah daerah (provinsi, kabupaten dan kota) telah menerapkan kebijakan TAPE/TAKE dengan total pagu alokasi per tahun Rp 198,2 miliar hingga tahun 2023,” jelasnya.

Askalani menyebutkan, pemerintah daerah tingkat provinsi yang telah menerapkan kebijakan tersebut di antaranya, Provinsi Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Barat, Aceh.

Tingkat kabupaten antaranya, Kabupaten Jaya Pura, Siak, Pelalawan, Bener Meriah, Aceh Barat Daya, Bengkalis, Trenggalek, Kubu Raya, Sanggau, Mempawah, Nunukan, Bulungan, Sigi, Toli-toli, Maros, Pangkep, Luwu Utara, Kota Pare-pare, Palu, Kota Sabang.

“Di Provinsi Aceh sendiri, kebijakan TAPE telah diterapkan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 56 tahun 2022 tentang Insentif Lingkungan Hidup. Insentif TAPE Aceh akan direalisasikan dalam kebijakan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pada tahun 2024,” tukasnya.

Lebih lanjut dikatakan Askal, workshop ini diadakan karena didukung kerja sama antara GeRAK Aceh dan The Asia Foundation (TAF). GeRAK dan TAF membentuk program pengembangan inisiatif adopsi Ecological Fiscal Transfer (EFT) melalui skema kebijakan insentif fiskal berbasis ekologi.

“Saat ini GeRAK Aceh dan TAF Jakarta sedang menjalankan kerja sama program mendorong inovasi serta penguatan bagi pemerintah daerah terhadap kebijakan inisiatif fiskal ekologi di Aceh. Maka dihapkan semua kabupaten/kota dapat menerapkan kebijakan tersebut,” pungkasnya.[]