BSINews.id | NTT – Anggota Tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri, melakukan pemantauan penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat, NTT. Pemantauan dilaksanakan dari tanggal 18-22 Juni 2024.
”Pemantauan ini penting untuk menekan adanya penyalahgunaan maupun penyelewengan pupuk subsidi yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara,” kata anggota Tim Satgassus, Yudi Purnomo Harahap, melalui siaran persnya, Minggu 22 Juni 2024.
Menurut Yudi, selain menekan adanya penyalahgunaan, pemantauan itu dilaksanakan untuk memastikan pupuk bersubsidi didapatkan oleh petani yang berhak menerima.
”Petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi benar-benar mendapatkannya tepat waktu sesuai kebutuhan sehingga tidak terjadi isu kelangkaan pupuk lagi,” ujarnya.
Wakil Ketua Tim Satgassus, Herbert Nababan, memimpin langsung pertemuan antara Satgassus, Kementerian Pertanian dengan Bupati Manggarai dan Bupati Manggarai Barat beserta jajaran termasuk dihadiri juga dari pihak PT Pupuk Indonesia, Distributor Pupuk dan Kelompok Petani.
Dalam pertemuan tersebut Herbert Nababan menekankan, jangan sampai ada penyelewengan terhadap penggunaan pupuk subsidi dan distribusi harus lancar sampai ke petani yang berhak.
Selain itu Satgassus juga memonitoring tindak lanjut pemkab dalam melakukan perubahan alokasi pasca penambahan kuota pupuk subsidi dari 4,7 ton menjadi 9,5 juta ton
”Untuk total nilai subsidi sebesar Rp54 Triliun. Pemantauan ini dilakukan di berbagai titik, baik di tempat penyaluran maupun di kios pupuk untuk memastikan ketersediaan stok pupuk,” katanya.
Tempat sama, Ketua Tim Satgassus, Hotman Tambunan, menyatakan berdasarkan hasil pemantauan tim menemukan sejumlah persoalan.
Adapun persoalan itu, dijelaskan Hotman, antaranya mulai dari kartu tani, keberadaan kios pupuk yang jauh dari keberadaan petani, distributor dan kios belum memahami petunjuk teknis penyaluran dan belum memahami kewajiban stok minimum di gudang.
Kemudian masih banyaknya penolakan transaksi penebusan oleh Tim Verifikasi dan Validasi (Verval) Kecamatan karena ketidaklengkapan administrasi.
”Di kedua kabupaten tersebut ribuan petani yang seharusnya secara kriteria berhak mendapatkan pupuk bersubsidi tidak bisa mendapatkan pupuk bersubsidi karena belum terdaftar di E-RDKK,” jelasnya.
Hal ini salah satunya disebabkan oleh belum padu padannya nomor NIK petani dengan data dukcapil dan tidak cukupnya waktu untuk melakukan penginputan data di E-RDKK.
“Satgassus menyarankan agar segera data NIK petani dipadupadankan dgn data Dukcapil dan kemudian segera mendaftarkan mereka di data Simluhtan dan data E-RDKK,” jelasnya.
Dari hasil pengamatan Satgassus dan berdasarkan persepsi petani di NTT, maka Satgassus menyarankan tiga poin penting.
Pertama, untuk tahun depan agar penebusan pupuk bersubsidi di NTT cukup menggunakan satu mekanisme yaitu penebusan dengan menggunakan KTP.
Kemudian kedua, Kementerian Pertanian RI agar mengatur petunjuk teknis jarak maksimum keberadaan kios dari petani.
Selanjutnya yang ketiga, pertimbangkan agar BUMDes dan KUD bisa menjadi kios sehingga dekat dengan lokasi para petani.[]