BSINews.id | Aceh Barat – Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan pungutan liar (Pungli) pengelolaan Pelabuhan Jetty Meulaboh. Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut laporan Wakil Ketua I DPRK Aceh Barat, Ramli SE.
Berdasarkan surat pemberitahuan penyelidikan yang diperoleh BSINews.id, Rabu, 12 Juni 2024, menerangkan Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penyelidikan terhadap dugaan Pungli yang diduga dilakukan oleh PT Mitra Pelabuhan Mandiri (MPM).
Dalam surat dikeluarkan Ditreskrimsus Polda Aceh tertanggal 6 Juni 2024 itu mencantumkan 4 poin berkaitan permohonan penindakan hukum terhadap pengelolaan Pelabuhan Jetty Meulaboh. Penyelidikan ini dijalankan oleh penyidik Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh.
Sebelumnya diketahui, Ramli SE mengajukan permohonan penindakan hukum terhadap dugaan Pungli dilakukan PT MPM ke Ditreskrimsus Polda Aceh, pada Selasa, 30 April 2024. Permohonan itu, kini ditindaklanjuti untuk dilakukan penyelidikan.
Surat pemberitahuan penyelidikan dikeluarkan Ditreskrimsus Polda Aceh tertuju kepada Ramli SE, tertandatangani Plh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) selaku penyidik, AKBP Mahmun Hary Sandy Sinurat.[]