BSINews.id | Banda Aceh – Transparency International Indonesia (TI Indonesia) bekerja sama dengan Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, menggelar diseminasi transparency in corporate reporting (TRAC) penilaian perusahaan tambang di Indonesia. Hal itu guna memperkuat instrumen mitigasi risiko korupsi.
Pelaksanaan diseminasi TRAC ini berlangsung di Aula Hermes Palace Hotel, Kota Banda Aceh, Rabu, 3 Juli 2024. Acara ini dimoderatori oleh Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, penanggap I, Dadang Trisasongko, penanggap II, Hendra Sinadia, penanggap III, TM Zulfikar, penanggap IV, Fernan.
Sekretaris Jenderal TI Indonesia, Danang Widoyoko mengatakan, tujuan diselenggarakannya kegiatan diseminasi atau penyebarluasan ide dan gagasan tersebut untuk mendesiminasikan laporan hasil penelitian TI Indonesia.
“Laporan hasil ini terkait TRAC pada penerapan program anti korupsi dan aspek sosial serta HAM di perusahaan pertambangan Indonesia,” kata Danang.
Selain itu, tujuannya untuk membuka ruang diskusi publik antara TI Indonesia dengan pemerintah dan masyarakat sipil terkait laporan hasil penelitian itu.
Menurut Danang, pertambangan merupakan salah satu sektor yang berkontribusi dalam pengembangan ekonomi dan sosial di negara-negara yang kaya akan sumber daya alam.
Apabila praktik korupsi di sektor pertambangan terjadi, tentu akan menimbulkan dampak buruk berupa kerusakan lingkungan dan berkurangnya pendapatan negara.
“Buruknya tata kelola pertambangan di Indonesia akan mengakibatkan praktik korupsi yang mengakar. Oleh karena itu TI bersama GeRAK Aceh mengadakan diseminasi TRAC penilaian perusahaan tambang di Indonesia,” ujarnya.
Danang menjelaskan, ada beberapa faktor berpotensi terjadi prkatik korupsi di perusahaan, antaranya, perusahaan memberi jabatan komisaris kepada politis atau penyelenggara negara.
Kemudian, ketiadaan pasal dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur tentang larangan konflik kepentingan akan membuka ruang berbisnis bagi Politically Exposed Persons (PEPs) di sektor tambang.
Selanjutnya, adanya sentralisasi kewenangan perizinan dengan pengawasan yang minim di perusahaan.
“Praktik korupsi yang tidak dicegah sejak dini, akan memunculkan konflik sosial berskala besar, pembangunan tidak berkelanjutan, kerusukan lingkungan masyarakat. Ini semua akibat praktik korupsi dari pembisnis yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.
Danang berharap memalui kegiatan TRAC penilaian perusahaan tambang di Indonesia tindak lanjut dari laporan hasil penelitian TI Indonesia, dapat meminimalisir terjadinya praktik korupsi di perusahaan.
“Hasil dari penelitian sudah tersampaikan tadi saat diskusi publik berlangsung. Melalui kegiatan ini diharapkan akan memperkuat instrumen mitigasi risiko korupsi dan HAM,” pungkasnya.[]