BSINews.id|Aceh Besar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar.
Tersangka berinisial M (35) diduga menyalahgunakan dana program yang dikelola sejak 2014 hingga 2017, dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,62 miliar. Audit dari Inspektorat Aceh Besar menjadi dasar nilai kerugian tersebut. Dari hasil penyidikan, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp338 juta.
“Tersangka sudah kami tahan di Rutan Banda Aceh dan perkara akan segera kami limpahkan ke tahap penuntutan,” ujar Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi.
Ia menambahkan, perbuatan tersangka melanggar aturan pengelolaan keuangan negara dan petunjuk teknis program PNPM. Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Seksi Intelijen, Filman Ramadhan, menegaskan bahwa kejaksaan akan terus mengawal proses hukum agar penggunaan dana publik semakin akuntabel. “Kasus ini menjadi bukti bahwa kami serius dalam memberantas korupsi, terutama yang menyangkut kepentingan masyarakat,” ujarnya.