Tersangka Kasus Tindak Pidana ITE di Aceh Selatan Diserahkan ke Kejari

Penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana ITE. (Foto: Dok. Humas Polres Aceh Selatan)

BSINews.id | Aceh Selatan – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Selatan, menyerahkan tersangka berinisial PS (24) beserta barang bukti kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan.

Penyerahan dilakukan penyidik berlangsung pada Kamis, 27 Juni 2024, di Kantor Kejari setempat. PS ini diketahui, merupakan warga Kecamatan Labuhan Haji Timur, kabupaten setempat.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II ini sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/44/IV/2024/SPKT/POLRES ACEH SELATAN/POLDA ACEH, tanggal 27 April 2024.

Laporan polisi itu berkaitan tentang terjadinya dugaan tindak pidana ITE melanggar kesusilaan dan ancaman kekerasan ditujukan secara pribadi kepada korban yang terjadi di bulan Desember 2023 melalui WhatsApp.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, melalui Kasat Reskrim, AKP Fajriadi menyampaikan, penyerahan tersangka dan barang bukti ini adalah komitmen dalam menjalankan proses hukum secara adil dan transparan.

“Ini adalah upaya serius dari aparat penegak hukum untuk selalu menuntaskan setiap persoalan yang terjadi dan semoga dapat memberikan rasa keadilan serta efek jera bagi pelaku dan calon pelaku tindak kriminalitas” ucap Fajriadi.

Tersangka dijerat dalam perkara Tindak Pidana ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45B Undang – Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf d undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

BACA JUGA:  Miliki Belasan Bungkus Paket Sabu, Dua Warga Meulaboh Ditangkap Polisi

Penyerahan berkas perkara dan tersangka tahap II diserahkan oleh Anggota unit II/Tipidter Polres Aceh Selatan Aipda Andi Safutra, Briptu Abdul Aziz, Briptu Rahmad Fazri, Bripda Pahrul Akbar dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).[]