Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Ternak Lepas di Jalan Raya, Pemilik Terancam Denda Rp300 Ribu per Ekor

Ilustrasi Sapi. Foto: Pexels

BSINews.id | Aceh Besar – Sebanyak sembilan ekor sapi liar diamankan Satpol PP dan WH Aceh Besar di kawasan jalan depan Kantor Camat Darul Imarah, Kecamatan Ingin Jaya, Kamis (8/5/2025) pagi.

Penertiban dilakukan sekitar pukul 09.30 WIB. Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan Qanun Nomor 5 Tahun 2019 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, mengatakan bahwa keberadaan hewan ternak yang dilepasliarkan kerap membahayakan pengendara dan menciptakan gangguan di ruang publik.

“Penertiban ini kita lakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan yang berlaku. Selain itu, ini juga untuk menjaga keselamatan masyarakat dari potensi kecelakaan akibat sapi liar yang sering melintas di jalan raya,” ucap Muhajir.

Sembilan ekor sapi yang tertangkap langsung dibawa ke Pos Darul Imarah untuk ditampung sementara. Selanjutnya, petugas akan menunggu kedatangan pemilik ternak untuk proses penyelesaian.

Muhajir mengingatkan pemilik ternak agar tidak membiarkan hewan peliharaannya berkeliaran sembarangan. Jika terbukti melanggar, pemilik dikenai denda dan biaya pemeliharaan sesuai aturan yang berlaku.

“Hewan yang ditangkap akan ditempatkan di kandang penampungan. Pemilik dapat mengambil kembali hewan tersebut setelah membayar denda. Untuk ternak besar seperti sapi dan kerbau, dendanya Rp300.000 per ekor, sedangkan ternak kecil seperti kambing dan domba dikenakan Rp150.000 per ekor,” jelasnya.

BACA JUGA:  Hari Orangutan: APEL Green Aceh Desak KLHK Pulihkan Rawa Tripa

Ada pula biaya harian yang harus dibayar, yakni Rp70.000 untuk ternak besar dan Rp30.000 untuk ternak kecil. Jika dalam tujuh hari hewan tidak diambil, maka akan dilelang.

“Kalau hewan yang dilepas kembali tertangkap untuk kedua kali, sanksinya lebih tegas. Ternak langsung disembelih, hasil penjualannya masuk ke kas daerah, dan pemilik hanya bisa mengambil hasil penjualan tersebut dalam waktu satu bulan,” ujarnya.