BSINews.id | Aceh Barat – Mustika (45) yang diduga sebagai pelaku penyelundup 12 warga Rohingya di Aceh Barat akan dikembalikan ke keluarganya. Dia dibebaskan dan dikembalikan karena tidak mencukupi unsur untuk ditetapkan menjadi tersangka atas penyelundupan itu.
Sebelumnya insiden membawa kabur 12 warga Rohingya dilakukan Mustika terjadi pada Sabtu, 25 Mei 2024, sekira pukul 04.50 WIB dini hari. Di waktu yang sama, dia ditangkap oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Barat di Jalan Gajah Mada Meulaboh, depan kantor Bupati.
“Mustika adalah warga asal Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, dia dalam kesehariannya bekerja sebagai sopir di salah satu travel. Saat hendak membawa kabur 12 warga Rohingya, dia menggunakan mobil Toyota Kijang Innova warna hitam,” kata Kabid Trantib Satpol PP Aceh Barat, Arsil, Rabu, 29 Mei 2024.
Arsil menjelaskan, usai ditangkap palaku tersebut langsung diboyong ke kantor Satpol PP Aceh Barat beserta mobil yang digunakannya guna dimintai keterangan dan ditahan dalam beberapa waktu tertentu.
Selanjutnya pada Minggu, 26 Mei 2024, kata Arsil, pelaku diserahterimakan kepada kepolisian setempat guna dimintai keterangan dan memeriksa lebih lanjut.
Namun karena tidak mencukupi unsur penetapan tersangka, pihak kepolisian mengembalikan ke Satpol PP.
“Pelaku diserahkan ke kepolisian, tapi karena tidak cukup unsur penetapan sebagai tersangka atau unsur tindak pidana kejahatan, pelaku dikembalikan kepada kami. Ya diserahkan kepada polisi karena polisi kan yang berwenang tentang semua tindak pidana,” jelasnya.
Menurut Arsil, aksi pelaku pembawa kabur warga Rohingya yang ditampung di halaman belakang kantor Bupati Aceh Barat itu selama ini sudah terjadi lima kali. Meski sudah lima kali beraksi, pelaku tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan pelaku hanya sopir mobil travel.
“Dari lima kali aksinya, hanya tiga kali yang berhasil dibawa kabur, dan pelaku ini disuruh oleh dalang untuk menjemput dan membawa warga tersebut ke Medan. Dia diberikan ongkos sebesar Rp 1 juta per orang, nah dalangnya ini yang harus ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Oleh karena itu, disebutkan Arsil, pelaku bernama Mustika akan dikembalikan ke keluarganya setelah Ketua Tim Satgas Penanganan Pengungsi Rohinya, Abdul Rani, tiba di Aceh Barat.
“Ketua tim sedang berada di luar daerah, nanti setelah ketua tim ada di Aceh Barat akan dilaksanakan serahterima Mustika ke keluarganya di kantor Satpol PP Aceh Barat,” pungkasnya.[]