BSINews.id | Banda Aceh – Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh, menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II kasus promosi judi online ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Kamis, 25 April 2024.
“Benar, penyidik sudah melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus promosi judi online ke JPU. Tersangkanya berinisial UK (19),” kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, melalui Kasubdit Siber, Kompol Ibrahim.
Ibrahim menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan polisi, pada 27 Desember 2023 lalu terkait adanya aktivitas promosi judi online, sehingga kepolisian bergerak dan mengamankan pemilik akun Instagram, yaitu UK pada 19 Desember 2023 lalu di Bireun.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Ibrahim, pemilik akun tersebut membenarkan dan mengakui dirinya menjadi affiliator dan pengiklan judi online melalui akun Instagram miliknya. UK juga mengakui telah melakukan kegiatan melanggar hukum itu selama tiga bulan sebelum diamankan polisi.
“UK mengakui telah mempromosikan link judi online pada akun Instagram miliknya. Ia juga mengaku dibayar Rp600 ribu oleh orang yang tidak diingat lagi namanya. Isi percakapan mereka juga sudah dihapus,” jelas Ibrahim.
Atas perbuatan itu, sebut Ibrahim, tersangka dikenakan Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kini, tersangka dan alat berupa satu unit handphone, dua kartu seluler dan akun Instagram, telah diserahkan ke JPU Kejari Bireuen untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” sebutnya.
Ibrahim mengimbau kepada seluruh masyarakat dan para Selebgram Aceh agar tidak tergiur tawaran untuk mempromosikan link atau situs judi online, sebab akan berakibat fatal pada proses hukum hingga pidana.[]