TA Khalid Desak Menteri ESDM Tuntaskan Alih Kelola Blok Migas di Aceh

TAnggota DPR RI asal Aceh, TA Khalid. Foto: Dok. Pribadi.

BSINews.id | Banda Aceh – Anggota DPR RI asal Aceh, TA Khalid, mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Pemerintah Aceh terkait alih kelola Blok Migas Rantau Kuala Simpang dan Perlak.

Menurutnya, kewajiban alih kelola itu telah diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Migas di Aceh. Namun, hingga kini belum terealisasi dan terkesan diabaikan oleh pihak tertentu.

“Kami minta Menteri ESDM bertindak tegas jika ada pihak yang mengabaikan perintah dari kementerian maupun Gubernur Aceh,” tegas TA Khalid, yang juga Ketua Forum Bersama DPR/DPD RI Dapil Aceh, Selasa (12/8/2025).

Ia menegaskan, Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian besar pada keamanan dan kesejahteraan Aceh. Karena itu, para menteri diminta mengacu pada MoU Helsinki dan UU Nomor 11 Tahun 2006 dalam mengambil kebijakan, termasuk pasal 160 yang mengatur Aceh berhak menguasai 70% hasil sumber daya alam.

TA Khalid mengungkapkan, seluruh dokumen dan kesepakatan teknis alih kelola sudah final. Pemerintah Aceh, SKK Migas, BPMA, dan Pertamina telah menyetujui term and condition yang diinstruksikan Menteri ESDM.

“Seharusnya tidak ada lagi alasan untuk menunda. Regulasi lanjutan harus segera diterbitkan agar tidak menjadi polemik berkepanjangan,” ujarnya.

Politisi Gerindra itu juga mengingatkan agar persoalan yang bisa diselesaikan di tingkat kementerian tidak perlu dibawa ke Presiden, seperti kasus empat pulau di Aceh Singkil yang sempat menjadi polemik.

BACA JUGA:  Pemkab Aceh Barat Sembelih 38 Ekor Hewan Qurban

“Aceh adalah daerah dengan status otonomi khusus. Setiap keputusan administratif yang menyangkut Aceh harus dikonsultasikan dengan Pemerintah Aceh,” tutupnya.