Satu Karyawan Cafe di Banda Aceh Tikam Manajer Sendiri

Pelaku penikaman. (Foto: Ist)

BSINews.id | Banda Aceh – Polsek Ulee Kareng Polresta Banda Aceh menahan salah satu karyawan Cafe Colosseum berinisial JA (30), di Pango Raya, Banda Aceh, Kamis, 29 Februari 2024.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kapolsek Ulee Kareng, AKP Samsul Bahri mengatakan, JA ditahan setelah menikam manajer Cafe Colosseum yakni Nahdian (30) menggunakan sebilah pisau.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

“JA ini warga Desa Ajuen Jeumpet, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Kami menahan JA di sel Polsek Ulee Kareng, karena melakukan tindak pidana penganiyaan berat hingga mengakibatkan Nahdian luka,” kata AKP Samsul Bahri, Jumat, 1 Maret 2024.

Dijelaskan, berdasarkan keterangan para saksi di lokasi kejadian, sekitar jam 17.00 WIB, JA sedang mencuci piring, lalu sang manajer (Nahdian) mengatakan untuk mengambil  gelas yang kotor tersebut agar di cuci.

Namun pelaku merasa tidak senang dengan kata-kata korban, karena korban mengatakan kepada pelaku dengan kalimat “kamu malam ini terakhir bekerja dan besok tidak usah masuk lagi untuk bekerja di cafe ini”.

“Mulai saat itu, pelaku sempat terdiam sejenak dengan apa yang telah korban katakan kepada pelaku, dan seketika korban langsung meninggalkan pelaku,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Samsul, usai pelaku meninggalkan korban, diduga pelaku berniyat untuk menganiaya korban lantaran tidak senang dengan ucapan korban.

“Pelaku JA langsung mengambil pisau di dapur terus mengejar korban Nahdian yang masih berada di dapur, sehingga terjadilah penusukan atau penikaman terhadap korban,” ujarnya.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Pelaku Bom Bunuh Diri di Batu Malang

Akibat dari adanya penikaman itu, Nahdian mengalami luka berat di bagian kepala, perut dan bagian paha.

“JA menikam Nahdian sebanyak tiga kali di kepala, perut dan paha. Lalu, pelaku pun diamankan oleh karyawan lainnya di cafe tersebut,” imbuhnya.

Korban bernama Nahdian itu, selanjutnya dibawa langsung ke Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin Banda Aceh, guna dilakukan perawatan medis dan visum.

“Oleh sebab itu, JA dijerat dengan pasal 351 ayat (2) jo pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 kurungan penjara,” pungkasnya.[]