Daerah  

Satpol PP dan WH Aceh Besar Serahkan Kasus Pesta Miras dan Seks ke Kejari

Foto bersama pada penyerahan tujuh muda-mudi yang kedapatan menggelar pesta miras dan seks ke Kejaksaan Negeri Kota Kantho, Aceh Besar, Jumat (7/11/2025). Foto: Dok. MC Aceh Besar.

BSINews.id | Aceh Besar – Tujuh muda-mudi yang diamankan karena pesta minuman keras dan seks di kawasan Darul Imarah kini resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk proses hukum lebih lanjut. Penyerahan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar di Kota Jantho, Jumat (7/11/2025).

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, mengatakan langkah ini merupakan bagian dari penegakan syariat Islam yang menjadi komitmen bersama pemerintah dan masyarakat Aceh Besar.

“Kasus ini bukan sekadar penindakan, tetapi juga bentuk keseriusan kita menjaga marwah daerah dan menegakkan aturan syariat,” ujarnya.

Menurutnya, tujuh pelaku itu sebelumnya diamankan dalam sebuah penggerebekan di rumah kawasan Darul Imarah. Setelah melalui proses pemeriksaan, mereka terbukti melakukan pelanggaran terhadap Qanun Syariat Islam dan kini dilimpahkan ke kejaksaan.

Muhajir juga mengapresiasi peran masyarakat yang ikut melaporkan dugaan pelanggaran di lingkungannya. Ia menegaskan, sinergi masyarakat sangat penting agar Aceh Besar tetap terjaga dari perilaku maksiat.

“Kami terus mengingatkan generasi muda untuk tidak terjerumus dalam perbuatan yang melanggar syariat. Selain merusak moral, hal ini juga dapat menghancurkan masa depan mereka,” tegasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan kasus tersebut.

“Kami akan melanjutkan pemeriksaan sesuai aturan hukum dan ketentuan syariat Islam yang berlaku,” katanya.

BACA JUGA:  Meski Kemarau, Aceh Masih Diguyur Hujan dan Angin Kencang