BSINews.id | Aceh Besar – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar melaksanakan patroli ketertiban umum dan pengawasan pelanggaran Qanun Syariat Islam di dua titik strategis, yaitu Bundaran Lambaro dan Simpang Lampu Merah Jalan Soekarno-Hatta, pada Kamis (8/5/2025).
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan Qanun Syariat Islam di ruang publik.
“Patroli ini untuk menjaga ketertiban dan memastikan tidak ada pelanggaran Syariat Islam, khususnya di lokasi-lokasi strategis seperti perempatan lampu merah,” ujarnya.
Di Bundaran Lambaro, patroli yang dimulai pukul 10.00 WIB tidak menemukan pelanggaran, dengan petugas memastikan bahwa situasi sekitar traffic light berjalan aman dan tertib.
Namun, di Simpang Lampu Merah Jalan Soekarno-Hatta (Lampeuneurut), patroli yang dimulai pukul 09.00 WIB menemukan beberapa pelanggaran, di mana warga masih menggunakan celana pendek dan ketat.
“Masih ada pelanggaran terkait pakaian yang tidak sesuai dengan Syariat Islam,” kata Mulia, anggota tim pengawas.
Walaupun begitu, kedua titik tersebut dinyatakan aman secara umum, dan pendekatan persuasif serta edukatif dilakukan oleh petugas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Muhajir menambahkan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan di berbagai titik strategis.