Satpol PP dan WH Aceh Besar Hentikan Aktivitas Pengurukan Pasir Laut di Baitussalam

Pengusaha Diminta Urus Izin Sebelum Beroperasi

Tumpukan pasir yang diduga dibuang sopir dump truck saat melarikan diri dari lokasi saat razia. Foto: Dok. MC Aceh Besar.

BSINews.id | Aceh Besar – Menindaklanjuti laporan warga, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar menghentikan aktivitas pengurukan pasir laut di kawasan pesisir Kecamatan Baitussalam, Kamis (16/10/2025).

Dalam peninjauan di lokasi, petugas menemukan satu unit alat berat ekskavator dan beberapa truk pengangkut pasir yang tengah beroperasi tanpa izin resmi. Bahkan, sejumlah sopir truk sempat mencoba melarikan diri dengan membuang muatan pasir di pinggir jalan ketika petugas tiba.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, mengatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan dan penegakan Qanun Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

“Setiap aktivitas galian atau penambangan pasir laut wajib memiliki izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Karena itu, kegiatan ini kami hentikan dan pelaku usaha diminta tidak melanjutkan operasi sebelum izin dikantongi,” ujarnya, Jumat (17/10/2025).

Ia menambahkan, penambangan pasir ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam ekosistem laut.

“Kami akan terus memantau wilayah pesisir agar tidak ada lagi aktivitas serupa yang merugikan masyarakat dan alam,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP dan WH Aceh Besar, Suhaimi, yang memimpin langsung kegiatan tersebut, mengatakan peninjauan dilakukan bersama unsur kecamatan, termasuk Sekcam dan Kasi Trantib Baitussalam.

BACA JUGA:  Aceh Besar Tawarkan Peluang Investasi Pertanian dan Perikanan kepada Investor Malaysia

“Kami turun setelah menerima laporan warga yang resah dengan aktivitas pengurukan pasir. Dari hasil pengecekan, benar ditemukan kegiatan yang belum mengantongi izin,” jelas Suhaimi.

Menurutnya, pihaknya telah memberikan pembinaan kepada pelaku usaha dan meminta agar kegiatan dihentikan sementara sampai proses perizinan diselesaikan.

“Kalau nanti terbukti tetap beroperasi tanpa izin, kami akan ambil langkah penegakan hukum,” katanya menegaskan.

Penulis: MALIKA ISLAMI ARIFAEditor: Redaksi