BSINews.id | Aceh Besar -Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar memusnahkan berbagai barang bukti dan barang rampasan dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejari Aceh Besar, Kamis (14/8/2025) pukul 10.00 WIB.
Acara tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Besar serta sejumlah awak media. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 75 perkara pidana, mencakup 12 perkara jinayat, 47 perkara narkotika, 3 perkara terkait mineral, satwa liar, dan perdagangan orang, serta 13 perkara terkait orang dan harta benda seperti pencurian, pembunuhan, penganiayaan, perbankan syariah, hingga perusakan hutan.
Barang bukti tersebut meliputi sabu seberat 252,29 gram, ganja seberat 3.620,87 gram, 70 unit handphone berbagai merek, serta sejumlah satwa dilindungi dan bagian-bagiannya seperti tiga tengkorak bertanduk, enam tanduk rusa sambar, tiga kulit kambing hutan Sumatera kering, satu kulit kancil kering, empat karung sisik trenggiling seberat sekitar 30,4 kilogram, dan satu paruh burung rangkong gading. Selain itu, turut dimusnahkan berbagai jenis pakaian dan barang lain terkait perkara pidana.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan dan pencegahan penyalahgunaan.
“Pemusnahan ini merupakan agenda rutin dua kali setahun sebagai bentuk pelaksanaan tugas jaksa selaku eksekutor. Semua barang bukti yang sudah inkracht harus dimusnahkan sesuai ketentuan,” ujarnya.