Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

RDP Remunerasi dan Rekrutmen PPPK, Nakes RSUD Meulaboh Diancam Blacklist

Rapat dengar pendapat (RDP) perihal remunerasi dan PPPK RSUD CND Meulaboh. (Foto: BSINews.id)

BSINews.id | Aceh Barat – DPRK Aceh Barat menyelenggarakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien (RSUD CND) Meulaboh, di aula kantor DPRK setempat, Jumat, 2 Februari 2024.

RDP diselenggarakan itu, khusus membahas perihal remunerasi dan rekrutmen tenaga kesehatan (nakes) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Dalam pembahasan RDP turut dihadiri langsung Direktur RSUD CND Meulaboh dan stafnya, dewan pengawas (Dewas) serta sejumlah nakes RS tersebut.

RDP dimulai pada pukul 10.42 WIB. Detik jam itu molor 42 menit dari yang dijadwalkan sebelumnya pukul 10.00 WIB. Tak banyak persoalan dibahas mengingat waktu singkat.

Kendati demikian, RDP menemukan titik terang meski sedikit cekcok mulut antar sesama lantaran diduga adanya ancaman pihak RS terhadap nakes yang hendak ke kantor legislatif.

Wakil Ketua I DPRK Aceh Barat, Ramli SE mengatakan, kesimpulan dari RDP tersebut, yaitu terkait remunerasi dan rekrutmen tenaga kesehatan (PPPK) akan ditindaklanjuti dan diupayakan untuk direalisasikan.

“Ada banyak honorer di RS butuh perhatian, tadi semua anggota DPRK sepakat mendesak pemerintah untuk PPPK dibuka kuota sebanyak-banyaknya, diprioritaskan untuk perawat sudah tua dan lama berstatus honorer,” kata Ramli, usai RDP berlangsung.

Pun demikian sebaliknya, menurut Ramli, pembagian jasa atau insentif (remunerasi) selama ini juga tidak dikucurkan pihak RS ke nakes. Perihal ini, pihak legislatif berkomitmen, akan menindaklanjuti untuk meluruskan dengan pihak RS tersebut.

BACA JUGA:  DPRK Aceh Barat Bakal Bahas Aktivitas PT AJB Dalam RDP, Dari Hauling ke Rp6,2 Miliar

“Dalam pembagian jasa kepada setiap nakes diduga ada permainan. Tadi alasan pihak RS karena mengacu pada Perbub lama tahun 2015 makanya tidak diberikan, kan ini sudah tidak masuk di akal,” ujarnya.

Terkait adanya pengancaman blacklist dan tidak diperpanjang kontrak kerja terhadap nakes yang hadir ke kantor DPRK Aceh Barat, Ramli mengaku, sangat kecewa atas tindakan pejabat RSUD CND Meulaboh.

“Wakil Direktur (Wadir) RS tersebut mengancam nakes. Saya punya bukti, dan masalah ini sudah saya teruskan ke Pj Bupati, saya juga meminta untuk dicopot agar tidak menyalahgunakan jabatan,” tandasnya.

Tempat sama, Staf RSUD CND Meulaboh, Kesuma Atmaja mengatakan, tujuan pihaknya melaporkan dan mengajukan RDP ke DPRK Aceh Barat adalah untuk menuntaskan berbagai permasalahan selama ini dialami para nakes.

“Selain dari dua permasalahan inti remunerasi dan rekrutmen PPPK yang dibahas dalam RDP, pada dasarnya terdapat masalah lain muncul di RS yaitu sistem reward dan punishment, sehingga yang layak untuk diberikan penghargaan justru yang menerima orang lain yang tak produktif bekerja,” katanya.

Ia meminta kepada pihak eksekutif dan legislatif agar dapat menyelesaikan berbagai persoalan dialami nakes saat ini, sehingga RSUD CND Meulaboh menjadi RS terbaik dan sesuai dengan regulasi seharusnya.

“Harapan kami RS itu menjadi yang terbaik dan sesuai regulasi. Kalau terkait pengancaman saya tidak banyak berkomentar, mungkin sudah disampaikan dan diakui Wadir tadi, kami lebih mengambil sisi positifnyanya saja,” pungkasnya.[]