BSINews.id | Aceh Barat – Wakil Ketua I DPRK Aceh Barat, Ramli SE, menemukan adanya ceceran batu bara di bahu jalan umum Meulaboh-Tutut, Desa Keude Aron, Kecamatan Kaway XVI, kabupaten setempat. Ceceran batu bara itu bersumber dari truk hauling PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB).
“Kita menemukan ceceran batu bara ini pada pukul 07.00 WIB pagi tadi. Pasalnya, batu bara yang tercecer ini menimbulkan kerusakan atau mencemarkan lingkungan hidup masyarakat karena debunya yang berbahaya,” kata Ramli kepada BSINews.id, Rabu, 26 Juni 2024.
Oleh karena itu, Ramli menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat melalui dinas terkait, harus bertindak untuk melakukan pengawasan ketat dan mengambil sikap atas jerjadinya tumpahan batu bara di jalan umum yang dijadikan lintas hauling batu bara PT AJB.
“Sering terjadi tercecer batu bara ini lantaran kurang pengawasan. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) jangan lengah, sikapi segera. Kemudian juga Dinas Perhubungan (Dishub) lakukan pengawasan ketat terhadap truk hauling,” tegasnya.
Menurut Ramli, jika dinas terkait terutama DLHK Aceh Barat tidak mengambil sikap atas tumpahan baru bara itu, maka dirinya bersama masyarakat akan menyurati pihak-pihak terkait di tingkat Provinsi Aceh dan pemerintah pusat.
“Jika tidak disikapi, kita bersama masyarakat akan menyurati Pj Gubernur Aceh, Dinas Perhubungan Aceh, Dinas ESDM Aceh, Kapolda Aceh hingga Departemen Pertambangan di bawah Kementerian ESDM RI,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Aceh Barat, Bukhari mengaku, pihaknya secara rutin melakukan pengawasan di lintas hauling batu bara PT AJB dan telah mengikat komitmen untuk menjaga lingkungan warga.
“Kita selalu melakukan pengawasan secara rutin, tapi yang pagi tadi terjadi kita tidak mengetahuinya. Kemudian kita juga sudah pertanyakan komitmen perusahaan untuk dapat menjaga lingkungan warga, seperti tidak tertumpah batu bara,” kata Bukhari.
Menurutnya, komitmen tersebut belakangan ini sudah berulang kali dinyatakan PT AJB maupun PT Indonesia Pacific Energi (PT IPE), baik saat pengurusan perizinan dan pertemuan-pertemuan di Kantor DLHK serta di DPRK Aceh Barat.
“Komitmen itu dinyatakan oleh kedua perusahaan tersebut. Kita juga sudah tekankan selalu bahwa kalau hauling batu bara itu, terpal penutup batu bara di truk harus ditutup serapat-rapatnya diikat pakai tali dengan benar, sehingga batu bara tidak akan tumpah ke jalan,” imbuhnya.
Kedua perusahaan tersebut, kata Bukhari, akan dipanggil ke Kantor DLHK setempat pada Senin, 1 Juli 2024. Pemanggilan itu dilakukan pihaknya untuk menyikapi terjadinya tumpahan batu bara di bahu jalan umum tersebut.
“Apabila setelah pemanggilan, mereka tidak mampu mengantisipasi tumpahnya batu bara ke jalan umum di hari-hari mendatang, maka kita akan menyurati Pj Bupati Aceh Barat untuk mencabut izin hauling batu bara PT AJB,” pungkasnya.[]