BSINews.id | Banda Aceh – Seorang perempuan berinisial ZU (33), warga Pidie Jaya, ditangkap oleh Tim Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh atas dugaan pencurian uang tunai sebesar Rp 20 juta di TK AT-Zahra, kawasan Kuta Alam, Banda Aceh. Penangkapan dilakukan pada Selasa (15/7/2025) dini hari di bawah jembatan Pante Pirak, lokasi yang kerap dijadikan tempat tinggal oleh pelaku.
ZU diketahui menyamar sebagai pemulung saat melakukan aksinya pada Sabtu (28/6/2025). Ia membobol ruang kantor TK tersebut dengan obeng dan mengambil uang dari dalam laci meja.
“Pelaku masuk ke ruang kantor dan mengambil uang sejumlah Rp 20 juta. Uang tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadi dan dibagi dengan tiga rekan lainnya,” ujar Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Selasa (15/7/2025).
Tiga pria lain yang ikut menikmati hasil curian, yakni AN (23) warga Sumatera Utara, MD (33) warga Pidie, dan FR (27) warga Banda Aceh, juga diamankan. Mereka disebut menggunakan uang hasil curian untuk berjudi online, kebutuhan harian, serta dibagi dengan nilai berbeda.
Saat ini, keempat pelaku telah ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.