BSINews.id | Nagan Raya – Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya megungkap kasus pembunuhan bayi berjenis kelamin laki-laki yang terjadi empat hari lalu di Desa Kabu Baroh, Kecamatan Senagan Timur, kabupaten setempat.
Diketahui, pembunuhan bayi tersebut terjadi dengan cara seorang ibu membuang bayinya di saluran irigasi desa setempat hingga jasadnya ditemukan warga dalam kondisi membusuk dan mengapung.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Iptu Vitra Ramadani mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini sebelumnya personel Satreskrim terlebih dahulu menangkap pelaku pembuang jasad bayi tersebut yang masih berusia di bawah umur pada Minggu, 18 Februari 2024 kemarin di rumahnya.
“Tim garuda Satreskrim polres Nagan Raya berhasil mengamankan seorang tersangka setelah dilakukan proses penyelidikan,” kata Iptu Vitra Ramadani, didampingi KBO Reskrim Ipda Erick Andilia, Kasi Humas Ipda Fauzi Adha, dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Senin, 19 Februari 2024.
“Penangkapan terhadap pelaku setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan pengumpulan semua bukti yang ada, serta uji DNA ke Puslabfor Polri,” sambungnya.
Vitra menjelaskan, kronologi peristiwa pembunuhan itu terjadi saat setelah pelaku melahirkan bayi tersebut pada tanggal 11 Februari 2024, sekira pukul 23.00 WIB.
Penyebab dibuangnya bayi yang dilahirkan oleh pelaku yang merupakan ibu kandung dari bayi tersebut, diduga karena pelaku tidak sanggup menahan malu.
“Saat ingin melahirkan, pelaku merasa kesakitan di bagian perut, hingga pelaku langsung pergi ke kamar mandi rumahnya untuk proses melahirkan seorang diri. Seterusnya karena tak sanggup menahan malu, pelaku nekat memasukkan bayinya sendiri ke dalam kantong plastik lalu membuangnya ke saluran irigasi,” jelasnya.
Dalam kasus ini, kata Vitra, personel kepolisian Satreskrim Polres Nagan Raya, ikut mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju kaus warna hitam, celana warna merah, satu bra wanita, satu gunting warna hitam diduga untuk pemotong tali pusar bayi, satu unit handphone dan hasil uji DNA.
“Akibatnya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 ayat (1) Juncto Pasal 342 KUHPidana Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tentang Perlindungan Anak,” demikian Iptu Vitra Ramadani.[]