BSINews.id | Langsa – Kepolisian Resor (Polres) Langsa, mengungkapkan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu diduga dimiliki oleh empat pelaku. Keempat pelaku ini sebelumnya ditangkap personel kepolisian pada waktu dan tempat berbeda-beda.
“Ada empat orang pelaku sudah menjadi tersangka dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu, antaranya, ND (44), FY (35), RD (23) dan CB (30),” ungkap Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah dalam konferensi pers di aula Adhi Pradana Mapolres setempat, Rabu, 24 Januari 2024.
Ia menjelaskan, adapun barang bukti (BB) ikut diamankan dari keseluruhannya berjumlah 965,56 gram narkotika jenis sabu-sabu yang didapatkan dari empat tersangka.
Jumlah BB tersebut terhitung usai melakukan penangkapan, seperti tersangka ND memiliki narkotika sabu-sabu seberat 902 gram, FY dan RD 44,58 gram, CB 14,38 gram.
“Penangkapan keempat tersangka tersebut semuanya berdasarkan informasi dari warga yang resah terhadap maraknya narkotika di lingkungan masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan AKBP Andy, penangkapan keempat tersangka, lebih terdahulu ditangkap ND di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur pada Kamis, 4 Januari 2024, sekira pukul 14.00 WIB di kebun sawit.
Kemudian di tanggal sama, personel kepolisian menangkap FY dan RD sekira pukul 16.00 WIB di pinggir jalan Desa Sungai Pauh Tanjung, Kecamatan Langsa Barat, Langsa. Sementara CB ditangkap di Desa Sungai Pauh Tanjung kecamatan setempat, pada Selasa, 23 Januari 2024, sekira pukul 20.00 WIB.
“Tersangka ND saat ditangkap berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan, BB lain ikut diamankan dari ND adalah handphone merk Oppo plastik warna hitam, putih dan ungu,” katanya.
“Kalau BB lain diamankan dari FY dan RD, itu uang tunai Rp 400 ribu, dompet warna abu-abu, plastik ungu dan sepeda motor RX King. Selanjutnya BB lain dari CB satu plastik tembus pandang, tisu, timbangan digital, dompet warna merah,” sambungnya.
Dengan demikian, disebutkan AKBP Andy, Polres Langsa telah berhasil menangkap empat tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu beserta barang bukti sepanjang Januari 2024.[]