Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Polres Aceh Besar Musnahkan Ladang Ganja Dua Hektare di Ie Su’um, Satu Pelaku Ditangkap

Pemusnahan ladang ganja seluas dua hektare di Desa Ie Su’um, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar. Foto: Dok. Polres Aceh Besar.

BSINews.id | Aceh Besar – Polres Aceh Besar memusnahkan ladang ganja seluas dua hektare di pegunungan Desa Ie Su’um, Kecamatan Mesjid Raya, Sabtu (30/8/2025).

Kasat Narkoba AKP Mukhsin menjelaskan, pengungkapan ladang ganja itu berawal dari penangkapan seorang pria berinisial IS (pemilik kebun) pada 24 Agustus lalu. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan 1.000 batang ganja setinggi 1–2 meter di dua titik lokasi.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

“Seluruh tanaman langsung dicabut dan dibakar di lokasi agar tidak lagi disalahgunakan,” kata Mukhsin, Minggu, 31 Agustus 2025.

Ia menegaskan, pemusnahan ini menjadi bukti komitmen Polres Aceh Besar dalam memberantas narkotika. Polisi juga mengimbau masyarakat ikut berperan dalam memutus peredaran ganja di wilayah tersebut

Proses pemusnahan berlangsung hingga pukul 14.30 WIB dan berjalan aman serta terkendali.

BACA JUGA:  Polda Sumsel Ungkap Tindak Pidana Narkotika, Tersangkanya Mencapai 17 Ribu
Penulis: MALIKA ISLAMI ARIFAEditor: Redaksi