BSINews.id | Aceh Besar – Polres Aceh Besar memusnahkan ladang ganja seluas dua hektare di pegunungan Desa Ie Su’um, Kecamatan Mesjid Raya, Sabtu (30/8/2025).
Kasat Narkoba AKP Mukhsin menjelaskan, pengungkapan ladang ganja itu berawal dari penangkapan seorang pria berinisial IS (pemilik kebun) pada 24 Agustus lalu. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan 1.000 batang ganja setinggi 1–2 meter di dua titik lokasi.
“Seluruh tanaman langsung dicabut dan dibakar di lokasi agar tidak lagi disalahgunakan,” kata Mukhsin, Minggu, 31 Agustus 2025.
Ia menegaskan, pemusnahan ini menjadi bukti komitmen Polres Aceh Besar dalam memberantas narkotika. Polisi juga mengimbau masyarakat ikut berperan dalam memutus peredaran ganja di wilayah tersebut
Proses pemusnahan berlangsung hingga pukul 14.30 WIB dan berjalan aman serta terkendali.