BSINews.Id | Aceh Barat – Sebanyak 4 orang dari 8 orang tersangka Tindak Pidana Penyelundupan Orang Etnis Rohingya berhasil di ringkus oleh Tim Gabungan Satreskrim Polres Aceh Barat dan Ditreskrimsus Polda Aceh, Selasa (2/4/2024).
Berikut Press Release resmi dari Polres Aceh Barat Tentang Pengungkapan Dugaan Tindak Pidana Penyelundupan Orang.
Dengan Dasar Laporan Polisi Nomor: LP/A/3/111/2024/SPKT SATRESKRIM/POLRES ACEH BARAT/POLDA ACEH, tanggal 21 Maret 2024.
Kronologis penangkapan dimulai dengan mendapat informasi dari masyarakat tentang kecelakaan laut di perairan Suak Ulee Kecamatan Arongan Lambalek Kabupaten Aceh Barat. Nelayan setempat memberikan pertolongan kepada sejumlah orang, termasuk Imigran Rohingya yang dijemput di perairan Sabang.
Pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 14.00 wib, telah di lakukan evakuasi terhadap Imigran rohingya di pelabuhan Jetty Meulaboh Desa Suak Indra Puri Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat berjumlah 69 (enam puluh sembilan) orang dan terdapat 1 (satu) orang warga Kab. Aceh Selatan an. Sdr. E dan 1 (satu) orang warga Kab. Aceh Barat Daya an. Sdr. HI yang merupakan ABK KM RIZKY NELAYAN yang menjemput Imigran Rohingya di Perairan Sabang.
Sedangkan tersangka M telah diamankan satu hari sebelumnya Pada hari rabu sekira pukul 10.00 wib.
Hal tersebut diketahui saat sdr. SAMSUL (Nelayan Kuala Bubon) ada melakukan evakuasi dan memberikan pertolongan kepada Imigran Rohingya yang berjumlah 6 (enam) orang dan 1 (satu) orang diantaranya adalah sdr. M (tersangka) Warga Aceh Selatan yang juga merupakan ABK KM RIZKY NELAYAN yang tenggelam bersamanya.
Satu dari empat tersangka yang berhasil diamankan adalah HS yang diduga sebagai otak pelaku ditangkap saat hendak melarikan diri di Gerbang Tol Seulimuem yang beralamat Desa Paya Keureuleh, Kec. Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar pada hari senin tanggal 25 Maret 2024 sekira 01.12 wib dini hari yang berhasil diringkus oleh Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Aceh Barat yang di Back up oleh Personil Ditreskrimsus Polda Aceh.
Saat ditangkap, tersangka HS mengaku menerima bayaran sebesar Rp. 5.000.000,- per orang dari agen di Malaysia untuk memasukkan Imigran Rohingya ke wilayah Aceh dan selanjutnya ke Malaysia.
Para tersangka yang berhasil ditangkap adalah:
- HS, 33 tahun, Wiraswasta, Desa Peuneulop Kecamatan Labuhan Haji Timur Kabupaten Aceh Selatan.
- M, 46 tahun, Nelayan/Petani, Desa Kuta Iboh Kecamatan Labuhan Haji Barat Kabupaten Aceh Selatan.
- E, 49 tahun, Petani/Pekebun, Desa Peuneulop Kecamatan Labuhan Haji Timur Kabupaten Aceh Selatan.
- HI, 25 tahun, Pelajar/Mahasiswa, Desa Drien Kipah Kecamatan Tangan-Tangan Kabupaten Aceh Barat Daya.
- S (DPO), ± 40 tahun, Kecamatan Idie Rayeuk Kabupaten Aceh Timur.
- K (DPO), ± 40 tahun, Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Aceh Selatan.
- R (DPO), ± 40 tahun, Desa Drien Kipal Kecamatan Tangan-Tangan Kabupaten Aceh Barat Daya.
- MK Alias PAK CIK (DPO), ± 45 tahun, Kecamatan Lembah Sabil Kabupaten Aceh Barat Daya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit Handphone Merk iPhone 11 Pro Max, satu unit Handphone Merk Infinix, satu unit Handphone Merk Nokia 105, serta satu buku tabungan BNI atas nama SAFARINA dengan Nomor Rekening 1816067360.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 dan/atau Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk memastikan keadilan tercapai dan mencegah kegiatan ilegal serupa di masa depan.