BSINews.id | Aceh Barat – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat mengamankan seorang terduga inisial JD (52) pelaku tindak pidana korupsi program pengelolaan produksi kedelai sumber APBN tahun 2016 pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Aceh Barat.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy, menyampaikan penahanan terhadap JD dilakukan pada Jumat , 9 Agustus 2024. JD ini kesehariannya berprofesi sebagai PNS.
“Kasus ini bermula dari program pengelolaan produksi kedelai tahun anggaran 2016 bersumber dari APBN Kementerian Pertanian RI, melalui anggaran tugas pembantuan pada DIPA Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2016,” katanya.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, ditemukan kerugian keuangan negara dalam program pengelolaan produksi kedelai yang bersumber dari APBN tahun 2016 di Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Aceh Barat tersebut.
“Pihak kita menemukan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana korupsi tersebut setelah melakukan serangkaian pengembangan,” ujar Fachmi.
Saat ini, tersangka JD sudah diamankan di Polres Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit Tipidkor.
“Sebelumnya pihak kepolisian juga telah mengamankan dan menyerahkan berkas tahap I tersangka TA ke kejaksaan dengan kasus yang sama,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, tersangka JD disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 dan Pasal 18 ayat (1) Huruf b dari UU RI No 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana.[]