BSINews.id | Simeulue – Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Simeulue, IPDA Zainur Fauzi, mengatakan pihaknya telah berhasil mengungkap kasus begal yang sempat menghebohkan Kabupaten Simeulue di Desa Abail, Kecamatan Teupah Tengah, Senin, 9 Juli 2024 lalu.
“Kasus ini terbongkar setelah Sat Reskrim Polres Simeulue melakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas IF sebelum dia mengklaim menjadi korban begal,” kata Zainur, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 26 Juli 2024.
Zainur mengungkapkan, berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, diketahui bahwa IF telah menghabiskan uang hasil penjualan toko sebesar Rp 3.500.000 untuk bermain judi online.
Kemudian Zainur mencari cara untuk menutupi uang hasil penjualan toko yang dihabiskannya.
IF memakai cara dengan melukai tangannya sendiri menggunakan pisau cutter sebanyak dua kali. Selanjutnya, IF membuat laporan palsu kepada penyidik bahwa dirinya menjadi korban pencurian dengan kekerasan.
“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini, ini lah salah satu contoh efek dari kecanduan main judi online, terkait hal ini kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk menjauhi judi online dan segala bentuk perjudian lainnya,” ujarnya.
Kapolres Simeulue melalui Kasat Reskrim Polres Simeulue mengimbau kepada masyarakat Simeulue untuk menjaga diri, keluarga, dan lingkungan dari bahaya judi online.
“Ini menunjukkan betapa pentingnya kami melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan kebenaran setiap laporan yang kami terima,” paparnya.
Zainur menyebutkan, kasus ini telah menambah daftar panjang kasus-kasus yang harus ditangani oleh Sat Reskrim Polres Simeulue dengan hati-hati dan penuh kewaspadaan.
“Atas kejadian ini IF kini berpotensi menghadapi konsekuensi hukum atas tindakan rekayasa dan laporan palsu yang dibuatnya,” sebutnya.[]