Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Polisi Tetapkan Ibu Kandung Korban Balita Tewas di Aceh Barat Menjadi Tersangka

Penetapan PR menjadi tersangka pembunuhan. (Foto: Dok. Humas Polres Aceh Barat)

BSINews.id | Aceh Barat – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat, menetapkan Ibu kandung Barly Ghaisan Rabbani (4) berinisial PR (27) menjadi tersangka pembunuhan.

PR ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 5 Maret 2024. Penetapan itu usai adanya penyidikan mendalam dari kepolisian tentang kasus tewasnya Barly Ghaisan Rabbani dibunuh kekasih PR yakni AZ (22).

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Diketahui, sebelumnya Barly Ghaisan Rabbani tewas akibat disiksa AZ di gudang pembuatan gorong-gorong di Desa Kutang Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana melalui Kasatreskrim Iptu Fachmi Suciandy mengatakan, PR ditetapkan menjadi tersangka setelah PR menjalani pemeriksaan secara intensif dengan penyidik kepolisian.

“Dalam pemeriksaan PR diperkuat dengan bukti-bukti yang ada. Maka berdasarkan itu dan pemeriksaan saksi-saksi, ibu kandung korban kita tetapkan menjadi tersangka dan kemudian ditahan,” kata Iptu Fachmi.

Adapun peran PR, ungkap Fachmi, pembunuhan terhadap Barly Ghaisan Rabbani yang dilakukan AZ, diduga adanya keterlibatan PR dengan cara memberikan perintah melakukan penganiyaan kepada AZ.

“PR diduga terlibat menyuruh kekasihnya AZ untuk menganiaya Barly Ghaisan Rabbani, sehingga anak yang masih berusia empat tahun itu meninggal dunia setalah dianiaya AZ,” ungkapnya.

Akibat perbuatanya, PR atau ibu kandung Barly Ghaisan Rabbani, dijerat dengan Pasal 76c ayat (3) Jo Pasal 80 ayat (3) UU No 35/2014 ttg perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

BACA JUGA:  Kejari Aceh Besar Geledah Kantor Inspektorat Terkait Dugaan Korupsi Anggaran SPPD 2020-2025

Sedangkan pelaku utama AZ, dikenakan Pasal 340 KUHP, dan Juncto pasal 80 ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal pidana mati dan minimal 20 tahun penjara.[]