BSINews.id | Banda Aceh – Idris (61), warga Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, ditangkap polisi saat mengangkut 7,77 kubik kayu ilegal menggunakan truk di kawasan Gampong Data Makmur, Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar, Selasa (19/8/2025).
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Donna Briadi, mengatakan Idris ditangkap bersama rekannya Fakri Zamzam. Dari hasil pemeriksaan, Idris tidak dapat menunjukkan dokumen sah atas kayu jenis rimba campuran atau Meudangbalu yang dibawanya.
“Yang bersangkutan diamankan bersama seorang rekannya, Fakri Zamzam. Mereka baru saja membeli kayu dari lelaki bernama Sudirman,” ujar Donna, Rabu (27/8/2025).
Idris diketahui membeli kayu itu seharga Rp 800 ribu untuk diolah menjadi papan, kemudian dijual ke panglong sekitar Banda Aceh seharga Rp 2,5 juta per kubik. Fakri Zamzam ditetapkan sebagai saksi karena tidak terlibat langsung, hanya menemani Idris.
“Yang bersangkutan selama ini sudah menjadi target operasi kita karena kasus serupa telah berulang kali dilakukan,” kata Donna.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa truk Colt beserta suratnya, 13 batang kayu rimba campuran, dan sebuah telepon genggam.
“Tersangka dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” pungkas Donna.