Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Gadis Langsa

Pelaku MAA rudakpaksa seorang gadis diboyong ke Polres Langsa. (Foto: For BSINews.id)

BSINews.id | Langsa – Kepolisian Resort (Polres) Langsa berhasil menangkap seorang pria remaja bejat yang telah rudapaksa anak bawah umur di Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Jumat, 19 Juli 2024.

Pria berinisial MAA (21) ini ditangkap aparat kepolisian di tempat kerjanya pada pukul 19.20 WIB, Kamis kemarin.

Dia ditangkap setelah melakukan tindakan asusila terhadap gadis remaja dibawah umur (16) pada Bulan November 2023 di Kota Langsa.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad, menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi diterima personel Sat Reskrim Polres Langsa sesuai laporan polisi nomor:LP/B/111/V/2024/SPKT/Polres Langsa/Polda Aceh, Tanggal 27 Mei 2024 lalu.

“Setelah dilakukan penyidikan, pelaku MAA diketahui berada di tempat kerjanya di sebuah warung kopi malam di Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur,” ucap Kasat Reskrim dalam siaran persnya, Jumat, 19 Juli 2024.

Iptu Rahmad menjelaskan, peristiwa tragis pada bulan November 2023 di Kota Langsa ini dilakukan oleh pelaku dengan cara membujuk rayu korban sebelum akhirnya melakukan tindakan asusila tersebut.

“Usai ditangkap, polisi kemudian membawa pelaku ke Polres Langsa untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Rahmad, terhadap korban juga telah dilakukan visum dan hasil dari RSUD Langsa disertakan sebagai barang bukti dalam kasus ini.

“kasus ini menegaskan komitmen Polres Langsa dalam memberantas tindak kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur dan pemberian perlindungan bagi korban,” katanya.

BACA JUGA:  Mengaku Dibegal di Asel, Pemuda Asal Medan Habiskan Uang Perusahan untuk Judi Online

Rahmad mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya tindakan kriminal di sekitar mereka.

“Polisi akan menindaklanjuti dengan bergerak cepat atas laporan masyarakat,” demikian, Iptu Rahmad.[]