BSINews.id | Nagan Raya – Satu pelaku diduga bandar narkotika jenis sabu di Kabupaten Nagan Raya, ditangkap aparat kepolisian Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nagan Raya.
Pelaku ini berinisial AAJ (34), ditangkap di Desa Lueng Keubeu Jagat, Kecamatan Tripa Makmur, kabupaten setempat, Rabu 03 Januari 2024 kemarin.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui kasat narkoba Ipda Vitra Ramadhani mengatakan, dari penangkapan tersebut, polisi menemukan dua puluh paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik.
“Dua puluh paket ini terhitung beratnya mencapai 4,64 gram. Berdasarkan identitasnya, AAJ merupakan warga di desa tersebut,” ungkap Ipda Vitra Ramadhani, Jumat 5 Januari 2024.
Selain itu, kata dia, selain diamankan pelaku dan narkotika sabu, polisi berhasil juga mengamankan satu plastik klip bening, Handphone Merek Realme warna abu-abu, satu unit sepeda motor Merk Beat warna hitam.
“Semua barang diamankan itu menjadi barang bukti bagi pihak kepolisian dan sudah diamankan di Mako Polres Nagan Raya, untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Vitra menjelaskan, sebelum berlanjut pada penangkapan terhadap pelaku diduga bandar narkoba. Terlebih dahulu personel Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat.
Usai memperoleh informasi, personel bergegas ke Desa Lueng Keubeu Jagat, pada pukul 18.15 WIB, hingga kemudian melakukan penangkapan saat pelaku sedang berhenti mengendarai sepeda motor di satu kios sembako.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, rupanya pelaku berinisial AAJ ini sering melakukan jual beli barang haram narkotika jenis sabu di desa tersebut. Pelaku saat ditangkap mengaku bahwa narkotika itu miliknya” jelas Ipda Vitra.
Sebelumnya, disebutkan Ipda Vitra Ramadhani, Satresnarkoba Polres Nagan Raya berhasil mengamankan satu pelaku lain yaitu IZ (26) warga Desa Serba Jadi, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.
“Dari penangkapan tersebut berhasil mengamankan, 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 0,25 (nol koma dua puluh lima gram),” ujarnya.
Adapun barang bukti ikut diamankan, di antaranya, satu korek api warna hijau, satu kaca pirex, satu alat hisap sabu atau bonk terbuat dari botol air mineral dan pipet.
“IZ beserta barang bukti ditangkap pada Sabtu 16 Desember 2023, pukul 21.00 WIB, dan kemudian langsung diboyong ke Polres Nagan Raya,” pungkasnya.[]