Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Polisi Tangkap Pelaku Bom Bunuh Diri di Batu Malang

Personel kepolisian melakukan penjagaan ketat di tempat kejadian perkara. (Foto: Istimewa)

BSINews.id | Jakarta – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, berhasil menangkap terduga tindak pidana terorisme berinisial HOK (19), di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Baru Malang. Pelaku berencana melakukan aksi bom bunuh diri dengan sasaran tempat ibadah.

Rencana aksi pelaku berhasil digagalkan oleh Densus 88. HOK berhasil ditangkap pada Rabu, 31 Juli 2024, sekira pukul 19.15 WIB.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

“Dari hasil penyelidikan, tersangka berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri pada Rabu, di tempat ibadah dengan menggunakan bahan peledak berdaya ledak tinggi,” ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 Agustus 2024.

Trunoyudo membeberkan, HOK adalah bagian simpatisan dari kelompok teroris Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS.

“Selain HOK, Densus juga mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” bebernya.

Usai penangkapan tersangka HOK, jelas Trunoyudo, Densus dan Polda Jatim juga melakukan penggeledahan di salah satu rumah kontrakan di kompleks perumahan Bunga Tanjung, Dusun Jeding, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur.

Tim dari Laboratorium Forensik dan Jibom Polda Jatim juga melakukan penyisiran di rumah pelaku.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti berupa 1 botol cairan bahan peledak yang berdaya ledak tinggi. Selain itu juga ditemukan ketapel dan 1 toples berisi Gotri.

“Ini rumah masih sewa, info sementara sewa 2 tahun baru jalan 1,5 tahun,” jelasnya.

BACA JUGA:  DPW PA Aceh Barat Deklarasi Dukungan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, Target Suara 70 Persen

Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat HOK dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang.[]