BSINews.id | Banda Aceh – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh, berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap mahasiswa asal Meulaboh, Aceh Barat. Pelaku ini memiliki motif menghabisi korban lantaran takut ketahuan mencuri.
“Pembunuhan terhadap Dhiaul Fuadi (20) yang terjadi dua hari lalu dilakukan oleh ZF (20), seorang mahasiswa asal Bireuen,” kata Kasat Reskrim, Kompol Fadilah Aditya Pratama dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin, 21 Oktober 2024.
Menurut Fadilah, kasus pembunuhan terjadi di Desa Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh pada Sabtu, 19 Oktober 2024 ini terselubung aksi pencurian dilakukan pelaku.
Adapun sasaran aksi pencurian itu sendiri berupa handphone yang terletak di dalam kamar kos korban. ZF nekat menggorok leher korban, agar tidak ketahuan mencuri.
“Pelaku ini sebelumnya memang pernah nginap di kos itu beberapa kali dan pelaku kenal dengan adik korban. Tujuan dia mau curi handphone karena butuh uang, namun karena takut ketahuan oleh korban yang sedang tidur, maka ia nekat menghabisi korban,” ungkap Fadilah.
Kompol Fadilah menjelaskan, korban Dhiaul Fuadi (20) ditemukan tewas dalam kondisi bersimbah darah oleh adik kandungnya yakni Fidhaul Fuadi (19) dengan sejumlah luka tusukan.
Penemuan korban berawal dari sang adik yang pulang ke kos setelah sebelumnya sempat keluar. “Saat adiknya hendak membuka pintu kamar kos agak kesulitan seperti ada ganjal,” katanya.
“Karena sulit buka pintu, adiknya ngintip dari jendela dan melihat korban sudah tergeletak bersimbah darah,” jelas Fadilah.
Penemuan korban ini, dilaporkan Fidhaul kepada pemilik kos serta warga sekitar hingga berujung ke pihak kepolisian.
Kemudian pihak kepolisian yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi, guna melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi identitas serta ciri-ciri pelaku tertuju ke ZF, sehingga ZF ditangkap.
Pelaku berhasil diringkus oleh kepolisian pada Minggu, 20 Oktober 2024 sekira pukul 03.00 WIB di Asrama Peudada, Kecamatan Kuta Alam.
“Saat penangkapan, barang bukti ikut diamankan, yaitu motor Fazzio dan sebilah pisau dapur yang digunakan untuk menusuk korban,” ujarnya.
Fadilah menyebutkan, saat diinterogasi oleh petugas pelaku mengakui bahwa dirinya yang membantai korban hingga tewas.
Pelaku pun mengaku menusuk korban tiga kali. Korban mengalami tusukan di bagian leher korban dua kali dan bahu sekali.
“Pelaku mengambil pisau dapur yang ada di situ dan menusuk korban tiga kali. Lalu pelaku kabur dengan motornya, handphone yang mau dicuri malah tertinggal dan gagal dicuri,” sebutnya.
Fadilah menerangkan, sebelum tersangka ZF beraksi, kehadiran ZF di rumah kos Dhiaul Fuadi sempat dipertanyakan oleh saksi lainnya yang merupakan anak pemilik kos tersebut, yakni Hendriansyah (30).
Di mana, pagi itu Hendriansyah sedang membakar sampah di depan kos korban. Ia pun sempat melihat Fidhaul keluar dari kos menggunakan motor Beat miliknya.
Tak lama berselang waktu, Hendriansyah melihat seorang lelaki yang tak dikenalinya tiba di depan kos dengan motor Fazzio milik pelaku berwarna hijau tosca.
“Saksi menegur pelaku, dia nanya mau kemana, pelaku nunjuk ke arah kos korban. Saksi lalu sempat bilang kalau adik korban (Fidhaul) sudah keluar,” katanya.
Kemudian, pelaku pun masuk ke pekarangan kos, tidak lama berselang waktu pelaku kembali keluar dengan motornya. Namun, saat adik korban pulang, korban ditemukan meninggal dunia.
“Kedatangan dan kepergian pelaku ini terekam kamera CCTV rumah tetangga, ini yang membantu kita untuk mengungkap siapa pelakunya,” ujarnya.
Hingga saat ini kasus pembunuhan tersebut masih dalam penanganan lanjut oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh. “Kasus ini masih didalami lebih lanjut,” kata Fadilah.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 340 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara penjara lima belas tahun atau dua puluh tahun penjara.[]