Iklan Dinas PUPR Aceh Barat
News  

Pj Bupati Mahdi Serahkan Remisi Umum bagi Narapidana di Lapas Meulaboh

Penyerahan remisi umum kepada narapidana. (Foto: Dok. Diskominsa Aceh Barat)

BSINews.id | Aceh Barat – Kementerian Hukum dan HAM RI Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Pj Bupati Aceh Barat, Drs Mahdi Efendi, menyerahkan remisi umum kepada narapidana dan anak binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Meulaboh dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia.

Penyerahan remisi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk kembali berkontribusi kepada masyarakat setelah menjalani masa pidana.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Pj Bupati Mahdi menyampaikan, remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas perilaku baik yang ditunjukkan oleh para narapidana dan anak binaan selama menjalani masa hukuman.

“Kami berharap agar para penerima remisi dapat memanfaatkan pengurangan masa pidana ini, sebagai momentum untuk memperbaiki diri dan berintegrasi kembali dengan masyarakat,” ujarnya.

Mahdi berharap dengan adanya remisi ini, para narapidana dan anak binaan dapat lebih termotivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik.

Remisi itu diberikan kepada 406 orang narapidana, sesuai dengan Surat Keputusan Menkum HAM No : PAS.1616.PK.05.04. Tahun 2024.

”Terdapat satu orang di antaranya dinyatakan bebas dan satu orang lagi menjalani subsider,” imbuhnya.

Mahdi menegaskan agar Lapas Meulaboh terus berkomitmen untuk membina para narapidana agar siap kembali ke tengah masyarakat sebagai individu yang lebih baik.[]

 

BACA JUGA:  Tragis! Diduga Pria Asal Aceh Barat Bunuh Balita 4 Tahun dengan Tang ke Dubur