Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Perpres Publisher Rights, Wamenkominfo Nezar: Upaya Pemerintah Mendorong Jurnalisme Berkualitas

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria. (Foto; Biro Humas kominfo)

BSINews.id | Jakarta – Wamenkominfo, Nezar Patria menyatakan, penerbitan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (publisher rights) ditujukan guna mendorong pengelola platform media sosial menyajikan konten jurnalisme berkualitas.

“Kita menginginkan ada kerja sama dengan platform media sosial untuk memberikan tempat bagi jurnalisme berkualitas, baik secara konten, maupun kesempatan secara bisnis,” kata Wamen Nezar Patria, melalui siaran pers, Kamis, 22 Februari 2024.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Menurutnya, keberadaan Perpres “Publisher Rights” agar terdapat kebijakan yang membuat posisi penerbit karya jurnalistik atau publisher setara dengan platform media sosial.

“Diskusi tentang satu regulatory framework yang bisa membuat posisi publisher itu setara dengan platform sudah lama menjadi concern. Sudah lama menjadi juga aspirasi dari para publisher,” ujarnya.

Ia menjelaskan Perpres “Publisher Rights”  mengatur tentang berbagai skema kerja sama antara publisher dan platform media sosial.

Hal itu akan mengatur berbagai keperluan, seperti soal bagaimana lisensi berbayar, bagi hasil, hubungan kerja sama dan lainnya dirasa perlu.

“Banyak di atur sesuai Prepres, itu untuk memungkinkan dilakukan oleh publisher dengan platform media sosial untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas,” jelasnya.

Wamenkominfo Nezar Patria berharap dengan adanya kerja sama bisnis antara publisher dan platform media sosial dapat memberikan dukungan finansial kepada publisher serta mendukung keberlangsungan media yang menghasilkan karya jurnalisme berkualitas.[]

BACA JUGA:  Presiden Bentuk Perpres Publisher Right: Wujudkan Jurnalisme Berkualitas