Penggunaan BBM Pertalite Akan Dibatasi, Aturannya Menunggu Revisi Perpres

Ilustrasi pengisian BBM Pertalite. (Foto: Antara Foto/Indrayadi TH)

BSINews.id | Jakarta – Pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite akan dibatasi dan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). Kebijakan itu tinggal menunggu revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Hal itu, dikatakan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati, dalam Konferensi Pers baru-baru ini di Jakarta, seperti dilansir BSINews.id dari laman berita Antara, Sabtu 13 Januari 2024.

“Jadi kita tunggu, nanti kalau sudah ada terbit dari revisi Perpresnya, kita baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan pertalite,” kata Erika Retnowati.

Erika menyampaikan, perlu adanya pengaturan lebih rinci terkait klasifikasi konsumen pengguna Pertalite. Saat ini, regulasi yang berlaku, yakni Perpres Nomor 191 tahun 2014, baru mengatur konsumen pengguna untuk solar.

Menurutnya, revisi Perpres tersebut dibutuhkan karena di dalamnya akan ditetapkan siapa saja konsumen yang berhak menggunakan Pertalite.

BPH Migas mengaku telah mengusulkan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 agar memiliki landasan hukum yang jelas terkait ketentuan penggunaan Pertalite.

“Jadikan pengaturan untuk BBM bersubsidi itu akan diatur di dalam Perpres. Di dalam Perpres akan ditetapkan siapa konsumen penggunanya,” ujarnya.

Untuk diketahui, penyaluran Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite pada tahun 2024 berdiri di angka 31,7 juta kiloliter. Angka tersebut jauh berbeda dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 32,56 juta kl.

BACA JUGA:  Presiden Dorong Integrasi Pemerintah Pusat dan Daerah Kendalikan Inflasi

“Kalau sudah ada terbit dari revisi Perpresnya baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan pertalite,” ucap Erika menambahkan.

Usulan revisi Perpres yang mengatur tata niaga BBM itu sudah diajukan sejak pertengahan 2022. Revisi Perpres tersebut dinilai penting sejumlah pihak untuk mengendalikan konsumsi BBM subsidi Pertalite agar tak melampaui kuota yang ditetapkan APBN.[]