Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Pengacara Ramli Menilai Laporan Direktur PT MPM ke Polisi Tak Mengarah

Putra Pratama Sinulingga dari Kantor Hukum PPS dan Partner selaku penasihat hukum Ramli SE. (Foto: Dokumen pribadi)

BSINews.id | Aceh Barat – Pengacara muda, yakni Putra Pratama Sinulingga selaku penasihat hukum Ramli, merasa kebingungan terhadap laporan balik PT MPM ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Kebingungan Putra timbul karena sikap PT MPM melaporkan Ramli tak mengarah.

“Klien kita, yaitu Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, Ramli, telah dilaporkan ke Polres Aceh Barat oleh Direktur PT MPM, Arsa Yoe Nanda sehubungan pencemaran nama baik. Saya dibuat kebingungan terhadap sikap atas upaya hukum yang dilakukan oleh Arsa Yoe Nanda,” kata Putra, Kamis, 9 Mei 2024.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Menurutnya, pelaporan pencemaran nama baik dilakukan Direktur PT MPM itu, dipicu dari pertanyaan dan pernyataan Ramli soal dugaan pungli dan kongkalikong dalam pengelolaan Pelabuhan Jetty Meulaboh oleh perusahaan tersebut.

Lantas, usai dilaporkan Ramli ke polisi, Putra mengaku kebingungan. Mengapa tidak, Arsa Yoe Nanda sebenarnya dalam kondisi sadar saat mendengar pernyataan Ramli dalam RDP dan di sejumlah media pemberitaan.

Tentu kondisi sadar itu, Arsa Yoe Nanda mengetahui Ramli melakukan kinerja dan memberikan pernyataan dalam kapasitas sebagai anggota legislatif menjalankan tugasnya sebagai pengawasan di daerah.

“Pelapor menyatakan klien kami tidak dapat membuktikan tudingan perihal pungli dan kongkalikong dengan pihak pemerintah, salah. Seharusnya, pembuktian dan penjelasan detail kepada publik berada di pihak PT MPM selaku pengelola aset daerah, makanya saya bingung kok melapor balik,” ujarnya.

BACA JUGA:  Amarah Warga Blokade Jalan Hauling Batu Bara PT AJB Redam

Selain itu, Putra dan Partner menilai, laporan Arsa Yoe Nanda ke polisi terhadap kliennya tergolong pada kesalahan pelaporan. Sebab, laporan tersebut merupakan bagian dari pada Ad Hominem Fallacy.

“Laporan itu masuk ke dalam jenis Ad Hominem Fallacy ya, artinya jenis kesalahan logika di mana seseorang menyerang karakter atau sifat individu yang menyampaikan argumen dari pada menghadapi argumen itu sendiri,” katanya.

“Kenapa saya bilang beitu, karena klien saya memberikan pernyataan di RDP pada bulan lalu kapasitasnya sebagai anggota DPRK. Kemudian yang lucunya lagi, Arsa Yoe Nanda malah menyerang klien saya dengan tuduhan LHKPN fiktif lah, pajak kebun sawit tidak dibayar lah, jadi tuduhan itu sudah keluar dari konteks utama,” sambungya.

Seharusnya, dijelaskan Putra, sebelum Arsa Yoe Nanda melaporkan kliennya, terlebih dahulu mempelajari dan memahami ketentuan yang ada. Sebab, berdasarkan Pasal 224 Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD/DPRK) tidak dapat dituntut.

Pada pasal tersebut menerangkan, legislatif tidak dapat dituntut di depan pengadilan akibat pernyataan, pertanyaan dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR atau di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi dan wewenang dan tugas DPR.

“Jadi sangat tidak wajar untuk dilaporkan. Karena hak imunitas diamanatkan UUD RI kepada DPR DPRD/DPRK adalah sebagai hak penting dalam kerangka negara hukum, mempunya kebebasan dalam berbicara dan tidak boleh dipersoalkan,” pungkasnya.[]