Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Penetapan Awal Ramadhan dan Idulfitri Menjadi Keputusan Bersama Dalam Sidang Isbat

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais-Binsyar) Ditjen Bimas Islam Kemenag, Adib. (Foto: Ist)

BSINews.id | Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) rutin menggelar sidang isbat setiap tahun. Sidang isbat dilakukan guna penetapan awal Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah, hasil sidang isbat diumumkan langsung oleh Menteri Agama.

“Sidang isbat dibutuhkan sebagai forum bersama mengambil keputusan. Ini diperlukan sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan acuan bagi umat Islam untuk mengawali puasa Ramadan dan berlebaran,” kata Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais-Binsyar) Ditjen Bimas Islam, Adib, melalui siaran pers, Jumat, 8 Maret 2024.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Menurut Adib sidang isbat sudah berlangsung dilakukan sejak tahun 1950, namun sebagian sumber menyebutkan tahun 1962. Selanjutnnya, MUI menerbitkan keputusan Fatwa No 2 Tahun 2004 tentang penetapan Awal Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah.

“Penetapan Awal Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah akan dilakukan berdasarkan metode rukyah dan hisab oleh Pemerintah Republik Indonsesia melalui Menteri Agama yang berlaku secara nasional,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sidang isbat penting dilakukan karena Indonesia bukan negara agama, sekuler, Indonesia juga tak bisa menyerahkan urusan agama sepenuhnya kepada per orang atau golongan dari tiap unsur agama.

Maka sebab itu, sidang isbat penting dilakukan Kementerian Agama, lantaran ada banyak organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam di Indonesia yang juga memliiki metode masing-masing menetapkan awal ketiga bulan tersebut seiring adanya perbedaan mazhab dan metode yang digunakan.

“Oleh karena itu sidang isbat dibutuhkan masuk ke dalam forum bersama untuk mengambil keputusan sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan acuan bagi umat Islam untuk mengawali puasa Ramadan dan berlebaran,” jelasnya.

BACA JUGA:  Legendaris Atlet Angkat Besi Lisa Rumbewas Tutup Usia, Dunia Olahraga Berduka

“Hasil musyawarah dalam sidang isbat ditetapkan oleh Menteri Agama agar mendapatkan kekuatan hukum. Jadi bukan pemerintah yang menentukan jatuhnya awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah,” kata Adib, menambahkan.

Forum bersama itu, tutur Adib, menjadi forum musyawarah para ulama, pakar astronomi, ahli ilmu falak dari berbagai ormas Islam, termasuk instansi terkait dalam menentukan awal bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.

Sidang ini dihadiri juga Duta Besar negara sahabat, Ketua Komisi VIII DPR RI, perwakilan dari Mahkamah Agung, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Badan Informasi Geospasial (BIG).

Kemudian, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Planetarium Jakarta, Pakar Falak dari Ormas-ormas Islam, anggota tim Hisab Rukyat Kementerian Agama, dan Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam dan Pondok Pesantren.

“Inilah yang menjadi nilai lebih bahwa keputusan diambil bersama, nilai-nilai demokrasi sangat tampak dengan kehadiran seluruh ormas yang hadir pada saat sidang isbat,” tuturnya.

Adib menegaskan bahwa peran pemerintah dalam proses sidang isbat adalah fasilitator ormas Islam dan para pihak untuk bermusyawarah. Hasil sidang isbat kemudian diterbitkan dalam bentuk Keputusan Menteri Agama agar mempunyai kekuatan hukum yang dapat dipedomani masyarakat.

“Sidang isbat mengingatkan kita semua akan pentingnya menyatukan langkah dalam menjalankan ibadah dan memperkuat hubungan bersama dengan Allah, dengan tetap mengedepankan toleransi dan sikap saling menghormati atas beragam keputusan yang ada,” pungkasnya.[]