BSINews.id | Aceh Besar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar mulai mencairkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) secara bertahap. Langkah ini diambil untuk memastikan keteraturan keuangan daerah sekaligus memenuhi hak para pegawai.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar, Bahrul Jamil, mengatakan pembayaran TPP mulai dilakukan sejak Selasa (12/8/2025) sesuai perintah Bupati Syech Muhara, setelah melalui proses penyesuaian anggaran dan verifikasi administrasi.
“Kita memahami TPP merupakan hak ASN, dan pemerintah berkomitmen membayarkannya. Namun, proses dilakukan bertahap sesuai kemampuan kas daerah dan usulan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ujar Bahrul Jamil.
Menurutnya, pembayaran bertahap ini bertujuan menghindari keterlambatan yang lebih lama sekaligus menjaga stabilitas keuangan daerah. “Kita ingin memastikan semua ASN mendapat haknya, meskipun dilakukan secara parsial,” tambahnya.
Sejumlah ASN menyambut positif langkah tersebut. Meskipun tidak dibayarkan sekaligus, kepastian jadwal dianggap lebih baik dibandingkan ketidakjelasan sebelumnya. Pemkab Aceh Besar menargetkan seluruh TPP dapat diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran 2025.
“Semoga TPP ini semakin memotivasi ASN Aceh Besar untuk bekerja lebih baik,” pungkas BJ, sapaan akrab Sekda Aceh Besar itu.