BSINews.id | Aceh Besar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar menyerahkan Rancangan Qanun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar. Penyerahan itu berlangsung dalam sidang paripurna ke-2 masa persidangan I tahun 2025 di Gedung DPRK, Kota Jantho, Selasa (9/9/2025).
Wakil Bupati Aceh Besar, Syukri A. Jalil, menyebutkan RPJMD yang diajukan telah selaras dengan kebijakan pembangunan nasional serta Asta Cita Presiden Prabowo.
“Dokumen ini akan menjadi arah pembangunan daerah lima tahun ke depan. Kita berharap bersama DPRK, rancangan ini segera disahkan menjadi Qanun RPJMD 2025–2029,” ujarnya, Selasa, 9 September 2025.
Sementara itu, Ketua Pansus Hutan Lindung DPRK Aceh Besar, Yusran Yunus, menegaskan perlunya naskah akademik dan riset terpadu terkait tata ruang hutan lindung.
“Dokumen tata ruang harus sinkron dengan RTRW Provinsi Aceh dan melalui konsultasi publik agar mendapat masukan dari semua pihak,” jelasnya.