Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Pelaku Penambang Emas Ilegal di Aceh Barat, Ditangkap Polisi

Satu alat berat Excavator berkilir orange, milik pelaku tambang emas ilegal diamankan Polres Aceh Barat (Foto: BSINews).

BSINews | Meulaboh – Satu orang pelaku penambang emas ilegal di kawasan Krueng Bajikan, Kecamatan Pante Cereumen, Kabupaten Aceh Barat, ditangkap pihak kepolisian Polres Aceh Barat.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandi mengatakan, pelaku penambang emas ilegal ini berinisial AS (31), ditangkap sekira pukul 03.00 WIB, 22 Desember 2023.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

“AS ini merupakan warga Huta IV Tanjungan II, Desa Parbutaran, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara,” kata Iptu Fachmi Suciandi, Rabu 27 Desember 2023.

Dia menjelaskan, penangkapan AS itu berlangsung di lokasi tambang emas ilegal kawasan Krueng Bajikan, setelah kepolisian menerima informasi dari warga pada 21 Desember 2023.

Berdasarkan informasi itu, unit Tipidter Sat Reskrim langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penangkapan. As ditangkap saat dia sedang bekerja melakukan penambangan.

“Di lokasi itu, polisi berhasil mengamankan satu unit Excavator Beco merk Sany, satu botol mini berisikan pasir warna hitam bercampur butiran warna kuning yang diduga butiran emas,” jelasnya.

“Selain itu, juga diamankan dua lembar ambal asbuk warna hijau dan satu alat indang emas terbuat dari kayu, dan AS beserta barang bukti langsung diboyong ke Polres Aceh Barat guna pengusutan lebih lanjut,” sambung dia.

Terkait kasus tersebut, pelaku (AS) penambang emas ilegal ini, terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

BACA JUGA:  Dua Bandar Narkoba Aceh-Sulawesi Dibekuk Polisi Sumut
Penulis: FahmiEditor: Redaksi