BSINews.id | Nagan Raya – Tim Resmob Satreskrim Polres Nagan Raya dibantu tim opsnal Subdit III Jatanras Polda Aceh berhasil meringkus satu orang pelaku pencuri kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku curanmor itu bernisial CA (31) asal Sumatera Utara (Sumut).
Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani mengatatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (17/6) lalu, saat korban atas nama Fredi, seorang mandor sedang membuat rumah dinas TNI di Desa Jeuram, Kecamatan Seunagan, Nagan Raya.
“Pada Senin lalu, sepeda motor milik korban hilang dibawa kabur oleh pelaku, sehingga ia melaporkannya ke polisi pada Kamis (20/6). Laporan itu ditindaklanjuti cepat oleh tim untuk melakukan penyelidikan,” kata Vitra, dalam keterangannya, Sabtu, 22 Juni 2024.
Bedasarkan laporan itu, Menurut Vitra, CA ditangkap Hanya dalam 1×24 jam di Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Jumat (21/6) kemarin.
“Setelah pelaku ditangkap, langsung dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian, satu lembar STNK, satu unit handphone, dan satu jam tangan.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, pelaku akan disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun,” demikian, Iptu Vitra Ramadani.[]