Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Jalur Perseorangan Diwajibkan Kantongi 6.135 Dukungan

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh Barat, T Novian Nukman. (Foto: For BSINews.id)

BSINews.id | Aceh Barat – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat telah menetapkan syarat dukungan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat dari jalur perseorangan untuk Pilkada Tahun 2024 mendatang. Setiap paslon, wajib mengantongi minimal 6.135 dukungan.

“Bagi paslon wajib mengantongi 6.135 dukungan melalui fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tersebar di 50 persen dari 12 Kecamatan di Kabupaten Aceh Barat atau sebanyak minimal 6 kecamatan,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh Barat, T Novian Nukman, Senin, 22 April 2024.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Hal tersebut, jelas Novian, telah tertuang dalam keputusan KIP Aceh Barat Nomor 175 Tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat tahun 2024.

Tentunya keputusan itu sesuai dengan ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Pasal ini, jelas menyatakan calon perseorangan harus memperoleh dukungan sekurang-kurangnya tiga persen dari jumlah penduduk.

“Dukungan diharuskan tersebar di sekurang-kurangnya lima puluh persen dari jumlah kabupaten/kota untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan lima puluh persen dari jumlah kecamatan untuk pemilihan Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota,” jelasnya.

Selain itu Novian menyebutkan, penetapan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan tersebut berdasarkan Data Kependudukan Bersih Semeseter II Tahun 2023 Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

BACA JUGA:  Usai Disortir, KIP Aceh Barat Temukan 345 Lembar Surat Suara Pemilu Rusak

Data ini dikeluarkan melalui Surat Dinas Registrasi Kependudukan Aceh Nomor 400.8.3.6/166/2024 Tanggal 18 April 2024.

“Sesuai data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) Provinsi Aceh, berdasarkan Data Kependudukan Bersih Semeseter II Tahun 2023 Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, tercatat jumlah penduduk Kabupaten Aceh Barat sebanyak 204.475 jiwa. Adapun 3 persen dari jumlah penduduk di Kabupaten Aceh Barat yaitu 6.135,” sebutnya.

Nukman berpesan kepada seluruh masyarakat yang ingin mencalonkan diri dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Tahun 2024 melalui jalur perseorangan untuk dapat melengkapi dan menyerahkan persyaratan dukungan kepada KIP Aceh Barat.

“Jadwal pemunuhan persyaratan tahapannya akan dimulai pada tanggal 5 Mei sampai 19 Agustus 2024. Untuk jadwalnya lengkapnya, kita masih menunggu PKPU dan Keputusan KIP Aceh, namun bagi calon yang ingin maju sudah dapat mempersiapkan diri,” ucapnya.[]