Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Paripurna DPRK Aceh Barat Tetapkan RPJM 2024-2029 dan Rencana Pembangunan Industri 2025-2045

Rapat Paripurna

BSINews.id | Aceh Barat – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat membuka Rapat Paripurna V Masa Sidang Ke-II Tahun 2025 dalam rangka penetapan dua rancangan qanun penting Kabupaten Aceh Barat, yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRK, Jum’at (15/8/2025).

Agenda rapat paripurna tersebut menandai langkah serius pemerintah daerah bersama legislatif dalam memperkuat landasan hukum pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah. Rancangan qanun yang ditetapkan dinilai mampu mendorong percepatan pembangunan dan menjadi pedoman arah kebijakan pembangunan jangka menengah hingga jangka panjang.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Tarmizi SP MM dalam sambutannya menegaskan bahwa proses penetapan rancangan qanun ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjalankan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Penetapan qanun ini mencerminkan komitmen kita untuk menghadirkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat, serta mempercepat pembangunan sesuai harapan kita bersama,” ujar Tarmizi

Ia menjelaskan, Kedua rancangan qanun yang disahkan dalam paripurna kali ini meliputi:

1. Rancangan Qanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Aceh Barat Tahun 2024–2029
2. Rancangan Qanun tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Aceh Barat Tahun 2025–2045

Menurutnya, Penyusunan dua rancangan qanun tersebut telah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022, serta diselaraskan dengan Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun.

BACA JUGA:  Trophy Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Warnai Kejurprov IMI Aceh Putaran I

Kata Tarmizi, Selama proses perumusan, berbagai masukan dan dinamika telah dipertimbangkan secara matang sebagai wujud penghormatan terhadap prinsip demokrasi dan partisipasi publik. Pihaknya meyakini bahwa kedua qanun ini telah melalui kajian mendalam dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap, melalui penetapan dua rancangan qanun ini, pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Aceh Barat memiliki dasar hukum yang kuat serta dapat didukung sepenuhnya oleh segenap anggota dewan yang terhormat,” pungkasnya.

Penulis: Hidayat Isa, S.E (Kabid Diskominsa Aceh Barat)Editor: RedaksiSumber Berita