BSINews.id | Banda Aceh – Pakar hukum sekaligus anggota tim revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) 2025, Husni Jalil, menegaskan pentingnya percepatan pembahasan revisi UUPA di tingkat nasional agar kejelasan dana otonomi khusus (otsus) Aceh tidak terganggu.
Dalam wawancara usai Diskusi Publik “Refleksi 20 Tahun Damai Aceh” di UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Selasa (12/8/2025), Husni mengatakan pihaknya bersama tim telah menyerahkan draft usulan revisi dan naskah akademik kepada pemerintah pusat dan Dirjen terkait. Saat ini, mereka tinggal menunggu undangan resmi pembahasan.
“Dana otsus yang kita usulkan adalah 2,5 persen tanpa batas waktu. Artinya, selama kewenangan khusus Aceh masih ada, dana khusus ini juga harus berjalan,” ujarnya, Selasa 12 Agustus 2025.
Ia menambahkan, jika pembahasan revisi UUPA tidak tuntas pada 2026, akan ada konsekuensi pada pembahasan anggaran tahun 2028. Menurutnya, hal itu bisa berdampak secara politik, sosial, dan ekonomi, terutama pada sektor layanan publik seperti Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
“Kalau UUPA belum direvisi, dasar hukum dana otsus tidak ada. Salah satu yang kita khawatirkan, misalnya, orang berobat nanti harus membayar karena JKA tidak jalan,” jelasnya.
Husni juga menyoroti pasal dalam UUPA yang mengatur zakat sebagai pengurang pajak. Namun, aturan tersebut belum berjalan karena tidak ada perangkat hukum turunan. Ia mengusulkan pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) agar implementasinya bisa dilakukan.
“Kalau PP belum ada, walaupun tertulis di undang-undang dan kanun, kewenangan pajak itu tetap tidak bisa diambil alih. Ini salah satu poin yang kita dorong dalam revisi,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah pusat dapat segera menindaklanjuti usulan tersebut, mengingat posisi Aceh sebagai daerah dengan kekhususan yang telah diatur dalam UUD 1945, UU Nomor 44 Tahun 1999, dan UU Nomor 11 Tahun 2006.