Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Oknum Kades Diduga Tilep Dana Desa Terancam 20 Tahun Penjara

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto. (Foto: Dok Humas Polres Aceh Selatan)

BSINews.id | Aceh Selatan – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Selatan, mengungkapkan empat kasus tindak pidana kejahatan. Kasus tindak pidana tersebut, seperti korupsi, pelecehan seksual dan pencurian di Kabupaten Aceh Selatan.

“Dari empat kasus tersebut, hal penting kami sampaikan yaitu diduga adanya korupsi pada pengelolaan dana desa di Desa Air Berudang, Kecamatan Tapaktuan,” kata Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto dalam Konferensi Pers di aula Mapolres setempat, Sabtu 13 Januari 2024.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Ia menjelaskan, kasus korupsi pengelolaan dana desa ini, diduga berat dilakukan dua orang pejabat Desa Air Berudang. Di antaranya, kepala desa berinisial K (57), sekretaris desa inisial ND (29).

Kedua orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan, kini sedang melakukan pencarian terhadap tersangka ND.

“K sudah ditangkap, ND statusnya masih di dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan nomor DPO/17/XII/RES.3.3./2023, tanggal 20 Desember 2023. Sekarang ini penyidik sedang melakukan pencarian,” jelas AKBP Mughi.

Menurutnya, tersangka K dan ND ini telah melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan jabatan dalam kewenangannya mengelola dana Desa Air Berudang tahun 2021-2022.

Di tahun itu, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian akibat korupsi yang terjadi di desa tersebut, tentunya mengalami kerugian negara mencapai jumlah signifikan, sebesar Rp 469 juta lebih.

“Adapun bentuk penyimpangannya sendiri, terdapat pada dana desa tidak dibayarkan (Fiktif), dana desa tidak terlaksana (Fiktif), belum menyetor pajak negara dan pajak daerah,” ungkap Kapolres Mughi.

BACA JUGA:  Minimnya Jaringan Komunikasi di Gampong Baro Paya Menjadi Sorotan

Akibatnya, K dan ND, dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf A dan B Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.[]