BSINews.id | Simeulue – Satuan Reserse Narkoba Polres Simeulue menangkap seorang nenek berinisial TC (61) diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan pelaku berlangsung pada Jumat, 26 Januari 2024.
“Pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial TC ini merupakan warga Desa Suka Karya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Simeulue, Iptu JH Sialagan, Selasa, 30 Januari 2024.
Sialagan mengatakan, penangkapan pelaku dijalankan setelah Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat pada Kamis, 25 Januari 2024.
Menurut ia, masyarakat menginformasikan bahwa TC diduga membuka praktek jual beli narkotika jenis sabu di rumah miliknya sendiri.
“Tanpa berlama-lama, petugas Satres Narkoba Polres Simeulue langsung melakukan penggeledahan ke rumah TC yang diduga tempat jual beli narkotika sabu,” kata Sialagan.
“Saat penggeledahan, petugas menemukan 10 paket klip kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital, satu buah kaca pirex dan barang bukti lainnya,” sambungnya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti, diamankan dan dibawa ke Markas Kepolisian Resor (Mako Polres) Simeulue untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.[]