Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

Muncul Suara “Siluman”, Suara Pemilihan Disulap Melebihi Hak Pilih di TPS Agara

Surat keberatan saksi terhadap rekapitulasi hasil penghitungan suara. (Foto: Dok. DPC Partai Hanura)

BSINews.id | Aceh Tenggara – Setelah berjalannya pencoblosan calon legislatif (caleg) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), kini merebak informasi diduga adanya suara siluman di TPS 01 Desa Batu Mbulan II, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara.

Ketua DPC Partai Hanura, Bukhari mengatakan, kemunculan suara pemilihan berkategori suara siluman muncul, usai berakhirnya rekapitulasi hasil penghitungan surat suara dalam Rapat Pleno tingkat kecamatan. Diduga terdapat 24 suara di TPS setempat menggelembung tanpa sesuai data C1.

Iklan Dinas PUPR Aceh Barat

“Menurut dari data C1 yang ada pada kami, bahwa terdapat penggelembungan suara sebanyak 24 suara di TPS 01 Desa Batu Mbulan II,” kata Bukhari kepada wartawan, Kamis, 29 Februari 2024 malam, di Gedung DPRK Aceh Tenggara.

“Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 01 desa tersebut itu 201 dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) 1 suara, jumlahnya ada 202. Namun, hasil rekapitulasi di kecamatan suara pencoblosan disulap menjadi 229, 3 di antaranya rusak, berarti suara sah 226, pertanyaannya dari mana datangnya 24 suara tersebut?,” sambungnya dengan penuh kebingungan.

Menurut Bukhari, seharusnya jika ditemukan kelebihan suara diduga karena faktor pengelembungan suara, maka Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih/Bawaslu) Kabupaten Aceh Tengara, berkewajiban mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai peraturan PKPU No. 7 tahun 2017.

“Dengan adanya kejadian seperti ini tentunya Panwaslih atau Bawaslu wajib mengeluarkan rekomendasi untuk PSU. Kita heran dengan fungsi Panwas kecamatan dan desa tidak mengambil tindakan pemeriksaan tehadap diduda adanya pelanggaran penggelembungan suara di TPS itu, malah diam saja,” ujarnya.

BACA JUGA:  KIP Aceh Nyatakan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bustami-Fadhil Tidak Memenuhi Syarat

Bila merujuk pada aturan PKPU tersebut, kata Bukhari, tentunya wajib diadakan PSU. Apalagi, jelas-jelas adanya sisa surat suara Pemilu 2024 hingga dipakai untuk menggelembungkan suara, disinyalir wajib dikenakan sanksi PSU.

“Bila mana mempergunakan satu sisa surat suara saja tanpa ada berita acara, maka dari itu sudah ada sanksi kuat untuk PSU, dan kami menduga TPS lain juga terdapat kecurangan seperti itu,” gamblangnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Aceh tenggara, Eka Prasetio Juanda Lubis, saat dikonfirmasi BSINews.id mengatakan melalui pesan WhatsApp. “Sudah saya tanggapi tadi di forum Rapat Pleno terbuka tingkat kabupaten, pengaduan tersebut selanjutnya di ranah KIP sesuai kewenangan mereka,” katanya, singkat.[]