BSINews.id | Banda Aceh – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, mengimbau kepada seluruh masyarakat tidak menggunakan mobil bak terbuka dan mobil angkutan barang untuk mengangkut penumpang saat pelaksanaan takbir keliling dan mudik Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Dirlantas Polda Aceh, Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan, imbauan itu tertuju kepada masyarakat dengan tujuan agar segala aktivitas masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri dalam keadaan baik-baik saja.
“Imbauan dari Polda Aceh kepada masyarakat untuk tidak menfasilitasi atau menumpangi mobil tersebut karena dapat membahayakan keselamatan para penumpang di dalamnya,” kata Iqbal, Senin, 8 April 2024.
Sebab, menurut Iqbal, kasus kecelakaan (laka) pada tahun 2023 lalu, terjadi di dua tempat kejadian perkara (TKP), yaitu di Krueng Raya Lampanah Lamreh, Aceh Besar dan Alue Batee Peudawa, Aceh Timur.
Adapun penyebab laka terjadi, akibat terdapat mobil bak terbuka atau mobil angkutan barang memfasilitasi puluhan penumpang hingga berisiko pada kecelakaan.
“Di dua TKP tersebut, mobil yang tidak layak mengangkut orang mengalami laka. Terhitung para penumpang yang menjadi korban saat itu berjumlah 63 orang, terdiri 13 MD, 3 LB, dan 47 LR, dengan pengalaman ini kami berupaya untuk tidak terjadi lagi, maka kami mohon masyarakat untuk mengerti,” ujarnya.
Namun meski demikian, Iqbal menjelaskan, masyarakat tetap bisa menggelar takbir keliling sesuai dengan keputusan ditetapkan pemerintah. Bagi masyarakat yang melaksanakannya, diharuskan untuk menjaga ketertiban di jalan.
“Pelaksanaan takbir keliling juga wajib memberitahukan kepada Polsek setempat agar bisa dilakukan pengamanan, sehingga tidak menimbulkan kemacetan,” jelasnya.
Pun sebaliknya, masyarakat yang melaksanakan takbir keliling juga dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, petasan, kembang api, dan barang yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.
“Kami perlu antisipasi terjadinya saling lempar petasan di antara peserta takbir keliling. Mudahan takbir keliling tahun ini tertib, aman, dan lancar,” katanya.
“Setiap orang yang melanggar ketertiban pelaksanaan takbir keliling ini akan dikenakan sanksi penertiban oleh aparat keamanan sesuai peraturan perundang-undangan,” sambung Iqbal.
Pemudik dilarang gunakan truk dan mobil bak terbuka
Di samping itu, M Iqbal Alqudusy juga mengingatkan masyarakat yang melakukan mudik untuk tidak menggunakan truk dan mobil bak terbuka. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mobil barang dilarang untuk mengangkut penumpang.
“Jika ditemukan mobil bak terbuka yang mengangkut penumpang maka akan dikenakan sanksi tilang. Jadi, masyarakat diimbau agar tidak menggunakan atau menumpangi mobil tersebut,” seruan Iqbal.
Masyarakat pun diimbau, apabila melaksanakan mudik lebaran agar tetap mengutamakan keselamatan dan tertib berlalu lintas. “Masyarakat harus utamakan keselamatan. Kemudian, mengikuti arahan petugas di lapangan,” ucapnya.[]