BSINews.id | Aceh Barat – Personel kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat, mengamankan HE (37) dan DE (37) warga Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat. Dua warga tersebut ditangkap karena memiliki narkotika jenis sabu.
“Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut diamankan pada Jumat, 10 Mei 2024, sekira pukul 00.30 WIB dini hari,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, melalui PLH Kasat Resnarkoba Ipda M Vito Ramadhonsyah, Sabtu, 11 Mei 2024.
Penangkapan terhadap pelaku tersebut, disebutkan Vito, setelah kepolisian menerima informasi dari masyarakat setempat, ada seorang laki-laki sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di seputaran Desa Rundeng.
“Kedua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda Desa Rundeng, Meulaboh. Pertama terlebih dahulu ditangkap HE di jalan Rajawali dan ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika sabu di dalam saku celana,” sebutnya.
Kemudian, setelah mengintrogasi HE, kata Vito, personel selanjutnya memburu pelaku lainnya DE. Saat penangkapan DE, personel menemukan satu buah dompet kecil berwarna hijau yang di dalamnya terdapat 8 bungkus plastik klip berisikan narkotika sabu dengan berat bruto 3,43 gram.
“Usai HE diintrograsi secara mendalam, narkotika yang dimiliki olehnya berasal dari DE. Begitu pun dengan DE, mengaku selain memiliki sabu seberat 3,43 gram juga memiliki 14 bungkus plastik klip kecil berisikan sabu yang didapat dari Puput (Dpo) di Nagan Raya,” imbuhnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu satu dompet kecil warna hijau, 8 dan 14 bungkus plastik klip berisikan narkotika sabu, satu buah timbangan kecil, satu unit HP merk redmi warna hitam, satu unit HP merk vivo warna hitam.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat guna pengusutan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” demikian, Vito.[]